Kewenangan ASDP Dikembalikan Lagi ke Daerah

Kontribusi dari Iin Carolina, 23 Maret 2019 08:53, Dibaca 27 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Mulai tahun ini pengelolaan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) dikembalikan lagi ke daerah yang sebelumnya dikelola Kementerian Perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Eldy menyambut baik dengan dilimpahkannya kewenangan pengelolaan ASDP ini, sehingga daerah juga memiliki fungsi pengawasan.

(Baca Juga : DWP Kapuas Gelar Lomba Vokal Solo)

“Hanya saja untuk Palangka Raya belum ada ASDP yang mau ditangani, karena masih menunggu pelimpahan kewenangan dari Provinsi,” tegas Eldy, Jumat (22/3/2019).

Eldy menyebut di wilayah Palangka Raya ada satu pelabuhan yang digunakan untuk ASDP yakni Pelabuhan Bukit Pinang di Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Sabangau.

Namun Pelabuhan Bukit Pinang kabarnya mau ditangani provinsi.Karena itu Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya sifatnya hanya menunggu jika ada pelimpahan kewenangan.

Dia menegaskan dengan dikembalikannya kewenangan ASDP ke daerah, maka fungsi pengawasan bisa dilakukan cepat dan sering, sehingga hal-hal yang bisa memicu potensi gangguan dalam keselamatan pelayaran bisa diminimalisasi. (MC. Isen Mulang)

Iin Carolina

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook