Pemusnahan Barang Bukti Momentum Perkuat Komitmen Antinarkoba

Kontribusi dari Kominfo Pulang Pisau, 07 Oktober 2026 16:48, Dibaca 85 kali.


MMCKalteng - Pulang Pisau - Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kabupaten Pulang Pisau menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di tengah masyarakat.

Hal tersebut terlihat dari kehadiran Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Rabu (7/10/2026).

(Baca Juga : Sekda Berharap Manfaat Penamaan Rupabumi Terintegrasi)

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bela, Kapolres Pulang Pisau AKBP Muhammad Aminuddin, serta Dandim 1011/KLK Letkol Inf Deky Febrianto.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Adief Swandaru, menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut berasal dari 32 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 perkara merupakan perkara narkotika, empat perkara pencabulan atau persetubuhan, dua perkara kehutanan, perikanan dan lingkungan hidup, serta masing-masing satu perkara terkait senjata tajam, kesehatan, dan penganiayaan atau kekerasan.

“Adapun barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan hari ini berjumlah 158,98 gram dan tiga butir jenis MDMA berjumlah 1,15 gram,” kata Adief.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan oleh Jaksa selaku eksekutor sesuai kewenangannya. Barang bukti menjadi salah satu objek eksekusi sehingga proses pemusnahannya diharapkan dapat memastikan pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan secara tuntas.

Selain menyelesaikan proses eksekusi perkara, pemusnahan tersebut juga bertujuan mengurangi penumpukan barang bukti di gudang serta mengantisipasi potensi penyalahgunaan, khususnya terhadap barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Di samping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam upaya mencegah peredaran narkotika. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan masyarakat memiliki peran penting untuk menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.

Kajari Pulang Pisau pun mengajak seluruh elemen masyarakat di Bumi Handep Hapakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Diharapkan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dapat ditekan dengan maksimal,” pungkasnya. (MC. Pulang Pisau/Barsel)/Edt:UL

Kominfo Pulang Pisau

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook
Twitter