Peningkatan Pemanfaatan Gas Bumi Sebagai Prospek Pengembangan Di Pulau Kalimantan

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 02 Agustus 2019 11:36, Dibaca 23 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – BPH MIGAS RI melaksanakan focus group discussion mengenai pengembangan dan peningkatan pemanfaatan gas bumi di Kalimantan melalui pembangunan pipa transmisi gas bumi trans kalimantan di SwissBel Danum Hotel Palangka Raya, Rabu (31/7/2019).

FGD dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Tengah, H.Sugianto Sabran, anggota DPR RI, DPD RI Dapil Kalteng, Bappenas Deputi Kemaritiman, SKK Migas, Dirjen Migas, anggota Komite BPH Migas serta beberapa Gubernur dari seluruh pulau Kalimantan, Bupati se Kalimantan Tengah, Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya dan Beberapa Rektor Universitas se Kalimantan.

(Baca Juga : Bandara Baru Terkendala Status Kawasan , Dishub Kobar Target Fokus Penyelesaian Tahun Ini)

Gubernur kalimantan tengah Sugianto Sabran dalam sambutannya pada acara focus group discussion ini menyampaikan sangat mendukung rencana pembangunan pipa trans kalimantan ini karena sangat berguna dan bermanfaat bagi Kalimantan Tengah dan merupakan rencana strategis yang sangat penting sebab ketersediaan infrastruktur energi dalam hal ini yang berasal dari potensi migas maupun potensi sumber energi sumber daya alam lainnya sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan khusus Kalimantan Tengah dan pulau kalimantan pada umum.

Sugianto mengajak seluruh Gubernur se Kalimantan untuk dapat bersama sama merealisasikan rencana pembangunan pipa gas trans kalimantan ini.

Kepala BPH Migas, M. Fanshurullah Asa,  dalam sambutannya menerangkan  bahwa sesuai amanat UU Migas Nomor  22 Tahun 2001 pasal  46 ayat  3 dan 2 bahwa BPH Migas mempunyai tugas dan fungsi, menurut Kepala BPH Migas ada 6 tugas BPH Migas diantaranya tugas BPH Migas adalah mengatur dan menetapkan pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi serta menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa, mengatur dan menetapkan harga gas bumi untuk rumah tangga dan usaha pelanggan kecil, mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM, mengatur dan menetapkan pemanfaatan bersama fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM dan mengatur dan menetapkan cadangan BBM nasional.

Sedangkan fungsi BPH Migas adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak  dan pengangkutan gas bumi melalui pipa dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi bahan bakar minyak ditetapkan pemerintah sehingga dapat terjamin diseluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

BPH Migas juga berharap kepada Gubernur, DPR, DPD RI, Bupati/Walikota, Bappeda untuk dapat menyusun demand (kebutuhan) yang ada di Kalimantan betul-betul real (ada) serta dengan kajian sehingga dapat mewujudkan keadilan energi dan keadilan kewilayahan. (MC Isen Mulang)

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook