Pastikan Penggunaan Bahasa Indonesia Benar, Pemkab Katingan Bentuk Tim Pengawasan

Kontribusi dari Diskominfo Katingan, 22 Juli 2026 19:48, Dibaca 477 kali.


MMCKalteng - Kasongan - Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Inspektorat Kabupaten Katingan mengadakan rapat koordinasi yang dipimpin Inspektur Kabupaten Katingan, Deddy Ferras, di Ruang Rapat Bupati Katingan, Rabu (22/7/2026). Rapat dilaksanakan dalam rangka memperkuat kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat dengan membentuk Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di lingkungan pemerintahan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap informasi yang disampaikan pemerintah, baik melalui dokumen resmi, media sosial, papan informasi, maupun ruang publik lainnya, menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar sehingga lebih mudah dipahami dan mengurangi potensi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Rapat dihadiri perwakilan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, Kambang, yang hadir sebagai narasumber sekaligus memberikan pendampingan dalam penyusunan mekanisme pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan.

(Baca Juga : Bupati Kembali Meresmikan Sejumlah Proyek Pembangunan)

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas komunikasi publik. Pemerintah menilai bahwa penggunaan bahasa yang sesuai dengan kaidah tidak hanya mencerminkan profesionalisme birokrasi, tetapi juga memudahkan masyarakat dalam memahami informasi mengenai pelayanan publik, kebijakan pemerintah, maupun program pembangunan.

Dalam arahannya, Deddy menegaskan bahwa bahasa memiliki peran strategis dalam membangun komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, informasi yang disampaikan dengan bahasa yang jelas, tepat, dan mudah dipahami akan meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

"Bahasa bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga menjadi bagian dari kualitas pelayanan publik. Karena itu, setiap informasi yang diterbitkan pemerintah harus disusun dengan bahasa yang baik, benar, dan mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat," ujar Deddy.

Ia menambahkan bahwa pembentukan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia bukan sekadar memenuhi ketentuan kebahasaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Dengan penggunaan bahasa yang lebih tertib dan komunikatif, informasi pemerintah diharapkan dapat diterima masyarakat secara utuh tanpa menimbulkan penafsiran yang berbeda.

Melalui tim tersebut, Pemerintah Kabupaten Katingan akan melakukan pemantauan terhadap penggunaan Bahasa Indonesia pada berbagai media milik pemerintah, mulai dari papan nama instansi, spanduk, baliho, media sosial, situs web resmi, hingga dokumen administrasi dan surat-menyurat. Hasil pengawasan akan menjadi bahan evaluasi sekaligus pembinaan bagi perangkat daerah agar penerapan kaidah kebahasaan terus meningkat.

Sementara itu, Kambang menjelaskan bahwa pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia lebih menekankan aspek pembinaan daripada penindakan. Pendampingan dilakukan agar setiap instansi pemerintah mampu menerapkan penggunaan bahasa yang sesuai dengan kaidah dan ketentuan yang berlaku.

"Pengawasan bahasa bukan semata-mata mencari kesalahan, melainkan menjadi upaya pembinaan agar penggunaan Bahasa Indonesia di instansi pemerintah semakin berkualitas dan sesuai ketentuan," jelas Kambang.

Menurutnya, kolaborasi antara Balai Bahasa dan pemerintah daerah menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran berbahasa di lingkungan pemerintahan sekaligus memperkuat kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Ia juga menilai penggunaan bahasa yang baik akan membantu masyarakat memperoleh informasi secara lebih akurat, terutama pada dokumen pelayanan, pengumuman resmi, maupun media informasi pemerintah yang menjadi sumber rujukan masyarakat.

Bagi masyarakat, pembentukan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia diharapkan membawa manfaat berupa penyampaian informasi yang lebih jelas, sederhana, dan mudah dipahami. Hal tersebut penting mengingat berbagai layanan administrasi, program pembangunan, hingga kebijakan pemerintah disampaikan melalui media komunikasi resmi yang setiap hari diakses oleh masyarakat.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Katingan berharap seluruh perangkat daerah dapat menjadi teladan dalam penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar pada setiap bentuk komunikasi publik. Dengan pembinaan yang berkelanjutan, evaluasi secara berkala, serta sinergi bersama Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah, kualitas komunikasi pemerintah diharapkan semakin efektif, profesional, dan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik serta penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Katingan. (MMC Katingan)./Edt:UL

Diskominfo Katingan

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook
Twitter