Sekilas Info
Kontribusi dari Diskominfo SP, Kab.Murung Raya, 13 April 2020 21:44, Dibaca 1,483 kali.
MMCKalteng - Murung Raya – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) kembali memperpanjang untuk libur sekolah dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) se-Kabupaten Murung Raya.
Kini, libur sekolah/ masa belajar di rumah itu kembali diperpanjang mulai dari 14 april sampai dengan 28 april 2020. Perpanjangan libur sekolah Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya itu tertuang dalam surat edaran tertanggal 13 April 2020, bernomor 420/199/IV/DISDIKBUD yang ditandatangani Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph.
(Baca Juga : Ngobrol Santai Jurnalis Televisi Indonesia di Kalimantan Tengah)
Dalam surat edaran tersebut Bupati Murung Raya memerintahkan kepada Bapak/ Ibu, Kepala Sekolah TK, SD, SMP dan Korwil Bidang Pendidikan, salah satunya untuk melaksanakan sebagai berikut:
“Jika sebelumnya tingkat TK, SD, SMP sederajat, PKBM, yang semula libur berakhir 14 April. Akan tetapi setelah melihat kondisi saat ini maka libur akan diperpanjang sampai 28 april 2020 mendatang,” ucap Perdie M. Yoseph, Senin (13/4/2020). (DiskominfoSP_MC: Anr).
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.