Sekilas Info
Kontribusi dari Diskominfo Kabupaten Seruyan, 29 Juni 2026 08:16, Dibaca 561 kali.
MMCKalteng – Kuala Pembuang – Wakil Bupati Seruyan Supian, menghadiri Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 DPRD Kabupaten Seruyan dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seruyan, Senin (29/6/2026), dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati membacakan pidato pengantar Bupati Seruyan yang menegaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Seruyan kepada DPRD atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025.
(Baca Juga : Masyarakat Pulang Pisau Diminta Tidak Mengucilkan Korban Covid-19)
"Penyampaian Raperda ini merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan APBD kepada DPRD dan masyarakat. Melalui pembahasan bersama, kita berharap dapat menghasilkan keputusan yang terbaik demi kemajuan Kabupaten Seruyan," ujar Wakil Bupati saat membacakan pidato Bupati.
Dalam pidato tersebut juga disampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Hasil pemeriksaan tersebut kembali memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut.
"Capaian opini WTP ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen bersama antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Selain menyampaikan capaian tersebut, Wakil Bupati juga memaparkan gambaran umum realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 yang menjadi bagian dari dokumen pertanggungjawaban. Pemerintah Kabupaten Seruyan menilai bahwa pelaksanaan APBD selama tahun anggaran berjalan telah menjadi instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Seruyan juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI secara serius, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah.
"Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan. Sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," tutup Wakil Bupati.
Melalui rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Seruyan berharap pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung secara objektif, konstruktif, dan menghasilkan keputusan yang memberikan manfaat bagi pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Seruyan. (MMCSeruyan/IH)/Edt:UL
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.