Distribusi SSPT PBB-P2 ke Setiap Kecamatan di Kota Palangka Raya

Kontribusi dari Iin Carolina, 19 Maret 2019 05:58, Dibaca 17 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya melalui Kabid Perencanaan dan Pengembangan Cahaya Kumala, menekankan kepada semua wajib pajak untuk memenuhi kewajiban membayar pajak, hal tersebut disampaikan pada saat ditemui awak media center, Senin (18/3/2019) di Halaman Kantor Walikota Palangka Raya.

Pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan sangat berpengaruh terhadap pembangunan kota, untuk itu diharapkan setiap wajib pajak untuk taat melaksanakan kewajiban membayar pajak.

(Baca Juga : Kementerian Koperasi dan UKM RI Dorong Semangat Kewirausahaan Melalui GKN)

Pemenuhan kewajiban membayar pajak adalah salah satu kunci keberhasilan sistem akrual dalam pengelolaan laporan keuangan dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hari ini kami serahkan SPPT PBB P-2 tahun 2019 ke setiap kecamatan di wilayah Pemerintah Kota Palangka Raya, agar diserahkan kepada masing-masing wajib pajak.

Heri Purwanto dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya juga menyampaikan bahwa SPPT PBB P-2 tahun 2019 ini bisa diperoleh di kantor kelurahan karena mereka sudah mendistribusikan ke setiap kecamatan untuk disalurkan ke kelurahan masing-masing, wajib pajak dapat melakukan pembayaran di kantor Pos dan Bank BRI terdekat sebelum jatuh tempo pembayaran pada tanggal 30 september yang akan datang.

Sedangkan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah dan bangunan, mutasi kepemilikan dan pembetulan data bisa dilakukan di loket pelayanan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya, yang beralamat di Jl.Yos Sudarso nomor 2 pada setiap jam kerja, tutupnya. (MC Isen Mulang)

Iin Carolina

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook