Pemkab Kobar Adakan Rapat Evaluasi dan Pembahasan Ranperbup Mengenai BPHTB

Kontribusi dari Diskominfo Kobar, 09 November 2021 07:58, Dibaca 45 kali.


MMCKalteng - Kotawaringin Barat – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Pengurangan, Keberatan dan Pemeriksaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Selasa (9/11/2021). Rapat dipimpin langsung oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Jahotler Lumban Gaul di ruang rapat Bupati Kobar dan dihadiri SOPD terkait.

Pembahasan Ranperbup ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kobar Nomor 27 Tahun 2018 Tentang BPHTB. Selain itu juga kegiatan ini dilakukan sebagai upaya evaluasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Kobar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan BPHTB, Perbup Kobar Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan BPHTB dan Perbup Kobar Nomor 22 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemeriksaan BPHTB.

(Baca Juga : Kobar Mulai Gunakan Vaksin Moderna Untuk Masyarakat Umum)

Kepala Bapenda Kobar M. N. Ikhsan dalam sambutannya mengatakan bahwa perbup yang sebelumnya sudah berjalan perlu dilakukan evaluasi, mengingat perkembangan teknologi dan zaman saat ini semakin berkembang pesat.

“Iya kita coba lakukan evaluasi dan perbaikan untuk menyesuaikan dengan keadaan daerah kita saat ini. Selain itu juga dalam melakukan penetapan peraturan kita harus selalu mengutamakan asas keadilan dan dasar hukum yang sudah sesuai, sehingga peraturan ini tidak menjadi permasalahan dan beban masyarakat yang ada,” kata Ikhsan.

Ditambahkan Ikhsan, dengan berlakunya perbup yang baru ini maka peraturan sebelumnya yang mengatur pengurangan, keberatan dan pemeriksaan BPHTB akan dicabut digantikan dengan raperbup yang saat ini sudah dilakukan pembahasan.

“Bapenda Kobar juga sampai saat ini melakukan pembentukan tim untuk melakukan pembahasan terkait pengajuan pengurangan dan keberatan BPHTB yang diajukan langsung oleh wajib pajak kepada Bapenda Kobar. Selanjutnya juga Bapenda melakukan pengecekan ke lapangan untuk mendapatkan data yang sebenarnya di lapangan,” terang Ikhsan.

“Setiap pengajuan baik itu keberatan, pengurangan dan pemeriksaan kita selalu melibatkan Tim, baik dari Bapenda atau SKPD terkait, dengan demikian apa yang menjadi keputusan akhir sudah menjadi kesepakatan bersama Tim yang hadir,” pungkasnya. (bapenda kobar)

Diskominfo Kobar

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook