Sekilas Info
Kontribusi dari Iin Carolina, 16 Februari 2019 08:33, Dibaca 788 kali.
Berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palangka Raya dari tahun 2017 hingga awal 2019 ini tercatat sebanyak 19 orang warga Kota Palangka Raya mengidap penyakit gangguan kejiwaan atau istilah disebut `orang dalam gangguan jiwa` (ODGJ).
Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah melalui Seksi Resos Penyandang Disabilitas, Marwoto mengatakan, data warga yang mengidap ODGJ sebanyak itu, menjadi bagian yang ditangani pihak Dinsos Kota selama ini.
(Baca Juga : Capai Nilai Ekspor Komoditas Pertanian Tinggi, Kabupaten Kobar Raih Penghargaan Abdi Bakti Tani 2021)
Untuk diketahui kata dia, Dinsos hanya menangani warga mengidap ODGJ yang memiliki status yang jelas, dalam arti yang memiliki sanak saudara keluarga atau family.
"Pasalnya, jika terjadi apa-apa Dinsos akan mudah menghubungi keluarga ODGJ ketika menindaklanjuti berbagai kemungkinan atau hal penting lainnya," ungkap Marwoto,Jumat (15/2/2019).
Dilanjutkan Marwoto, penanganan yang dilakukan pihak Dinsos membantu warga yang mengidap ODGJ, tidak lain hanya sebatas melakukan pendampingan. Seperti membantu proses pembuatan dan mengeluarkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau keterangan untuk pembuatan kepesertaan BPJS serta hal lainnya yang berkenaan dengan tupoksi Dinsos.
"Sedangkan untuk penanganan secara medis atau pengobatan semuanya diserahkan ke rumah sakit jiwa, seperti yang ada di Kota Palangka Raya, yakni RSJ Kalawa Atei," jelasnya, (MC Isen Mulang).