Talkshow RSPD Batara Dengan Pemerintah dalam Menciptakan Pemilu dengan aman,tertib, dan berkualitas serta Netralitas ASN dalam Mensukseskan pemilu Kabupaten Barito Utara tahun 2018

Kontribusi dari Diskominfo Barito Utara, 23 Februari 2018 08:50, Dibaca 2,012 kali.


MMCKalteng - Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang di hadiri oleh  Sekretaris Daerah Ir. H. Jainal Abidin, M.AP, Kepala Dinas Kominfosandi Barito Utara, M. Iman Topik, M.Si, Wakapolres Barito Utara, Kompol Novianto Taryono, S.I.K., M.H., Ketua KPU Barito Utara H. Alamsyah, SH., M.Si, Sekretaris kesbangpol Barito Utara, Ida Nababan, Kabid Infokom Barito Utara, Ir. Rosmadianoor, M.AP Menggelar Talskshow Di Radio Siaran Pemerintah Barito Utara RSPD Batara.


Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Ir. H. Jainal Abidin, M.AP Menyampaikan dengan dikeluarkannya aturan regulasi maka ASN (Aparatur Sipil Negara) dilarang ikut serta dalam kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan di selenggarakan serentak. Sanksi akan diberikan apabila ASN melanggar aturan yg telah diberikan sesuai dengan aturan yag berlaku. Beberapa larangan yang berlaku yaitu, pertama bahwa ASN tidak boleh memberikan dukungan secara langsung kepada calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam rangka pelaksanaan kampanye. ASN dilarang membuat keputusan/tindakan yang mnguntungkan salah satu calon. Ketiga kita harus mewaspadai penggunaan simbol-Simbol yang menguntungkan salah satu pasangan calon kepala Daerah, dan masih banyak lagi aturan lainnya.  Apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan ASN maka Pembina kepegawaian bisa menjatuhkan hukuman penghentian sementara kepada pelanggar. Ir. Jainal Abidin, M.AP juga menyampaikan dalam menggunakan media sosial harus bijak, jangan sampai ikut dalam mengomentari, like, posting pada Media Sosial pasangan calon Kepala Daerah serta larangan dalam mengambil foto bersama dengan Pasangan calon kepala Daerah. Dilarang menjadi narasumber dalam hal apapun untuk menjaga netralitas dalam pemilu. Pemerintah Barito Utara sedang melakukan sosialisasi kepada semua Sopd, semua Camat dan lurah tentang netralitas ASN dalam pemilu. Sosialisai akan dilakukan terus menerus oleh pemerintah dalam netralitas asn dalam Pemilukada.

(Baca Juga : Dr. Willy Midel Yosep, MM Melakukan  Reses di Kabupaten Gunung Mas)

H. Alamsyah menyampaikan bahwa KPU telah melakukan sosialisasi kekecamatan-kecamatan, kepada pemilih pemula, kesekolah-sekolah, instansi-instansi dan kepada masyarakat luas sampai dengan pemilihan tanggal 27 juni 2018 nantinya. KPU juga telah melakukan pendataan kepada calon pemilih pasangan yang akan dipilih, serta logistik seperti tempat pemungutan suara, kotak suara, dan lainnya juga sudah disiapkan oleh KPU. KPU telah menetapkan 2 pasangan calon kepala Daerah. Pemasangan spanduk sudah diperbolehkan baik dilakukan oleh KPU maupun Paslon, Tapi tetap ada tempat-tempat yang dibolehkan dan tidak dibolehkan. Bagi calon pemilih harus sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Apabila masyarakat yang merasa belum terdaftar harus melaporkan dirinya ke kelurahan untuk masuk dalam daftar pilih.

Dalam pelaksanaaan pilkada tentunya terdapat permasalahan yang umum terjadi. Biasanya didapat dari jajaran internal yang biasanya menitik beratkan salah satu pasangan calon kepala Daerah, berkaca dari masalah ini diharapkan untuk Barut semua panwas bersikap netral.

Untuk permasalahan eksternal biasanya dalam daftar calon pemilih tetap, karena pada saat pendataan untuk daftar calon pemilih biasanya masyarakat tidak berada di rumah sehingga ini akan menghambat pendaftaran calon pemilih. Panwaslu juga mengawasi paslon dalam masa kampanye sehingga tidak ada pelangaran-pelanggaran yg dilakukan paslon. Apalagi Di era digital ini dalam menyampaikan informasi sangat cepat, baik informasi atau pun sebaliknya (HOAX). Panwaslu bekerjasama dengan polri dalam menindak lanjuti pelanggaran-pelanggaran yg dilakukaan oleh paslon atau oknum oknum yang ingin mengganggu jalannya pemilu. Sehingga kedepannya pemilu Kepala Daerah berjalan dengan lancar tanpa hambatan yang berarti.

Polri  peran Polres Barut pengayom masyarakat dan Polri membantu proses dari awal masa pemilu sampai dengan selesai. Polri Barut lebih melakukan kegiatan preventif dalam rangka  mensukseskan pilkada, misalkan dengan menjaga KPU menjaga masing-masing rumah Paslon dan melakukan patroli untuk menjaga keamanan dan kesuksesan pemilu. Untuk Polri dari jauh-jauh hari sudah disampaikan seluruh anggota Polri tidak ikut terlibat dalam Kampanye pilkada apa lagi memakai sarana dan prasarana kantor. Bahkan anggota Polri aktif tidak diperbolehkan menjadi paslon kepala Daerah.Polri sebagai lembaga pengayom bersifat netral dalam pelaksanaan pilkada yang akan diselenggarakan di Barut.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, M. Iman Topik menyampaikan bahwa media Sosial adalah merupakan salah satu sarana strategis yang bisa  dijadikan sebagai sarana promosi, publikasi, edukasi, dan silaturahmi. Terlepas dari hal positif tadi media Sosial juga bisa menjadi sarana informasi dalam menyebarkan berita yang bersifat tidak benar (HOAX), dan ini akan menimbulkan polemik diberbagai instansi maupun masyarakat luas, bahkan berpotensi merusak tatanan masyarakat. Negara telah menetapkan Undang-Undang no 11 tahun 2008 yang sudah dirubah dengan no 19 tahun 2016 yaitu uu ITE telah diatur penanganan pelanggaran di mediasosial, sehingga dapat membatasi pelanggaran-pelanggaran yang akan dilakukan pengguna media sosial. Selain itu Negara melaui Kementrian kominfosandi menerbitkan Permen kominfo no 19 tahun 2014 tantang penanganan muatan internet bersifat negatif. Dinas Kominfo dan Persandian Menghimbau kepada seluruh institusi dan juga masyarakat khususnya Barito Utara lebih bijak dalam menyikapi berita-berita dimedia sosial yang sekarang dengan mudahnya diakses dan harus dicek kebenarannya dengan melakukan perbandingan dengan media-media lain. 

Pemilihan kepala Daerah secara langsung merupakan tatanan baru dalam proses pemerintahan hasil Reformasi nasional sehingga pelaksanaaannya perlu mengedepankan langkah-langkah demokrasi.

Pilkada merupakan proses Demokrasi yang sangat kompleks karena melibatkan banyak institusi oleh karena itu dalam pelaksanaannya perlu dilakukan langkah-langkah koordinatif, sehingga keterlibatan seluruh komponen masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mensukseskan Pilkada merupakan prasyarat penting agar Pilkada langsung dapat berjalan dengan aman, damai, dan berkualitas.

Namun dibalik itu, harus diwaspadai potensi-potensi yang menyebabkan agenda politik lokal berbalik arah, hanya karena ketidak mampuan pihak berwenang dalam proses perencanaan dan pelaksanaannya. (Nadi Forester/ BARUT - Foto : Diskominfobarut)

Diskominfo Barito Utara

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook