Sekilas Info
Kontribusi dari Diskominfo Kabupaten Seruyan, 08 Desember 2025 14:47, Dibaca 367 kali.
MMCKalteng – Kuala Pembuang – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Bahrun Abbas, mewakili Bupati Seruyan menghadiri sekaligus menyampaikan pidato resmi dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan I Tahun 2025–2026 DPRD Kabupaten Seruyan yang digelar di ruang sidang utama DPRD Seruyan, Senin (8/12/2025). Rapat ini mengusung agenda utama penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terkait tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Seruyan Tahun 2025.
Rangkaian kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh Anggota DPRD Seruyan, para Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, serta tokoh masyarakat dan undangan lainnya. Suasana rapat berlangsung khidmat dengan tetap mengedepankan tata tertib persidangan.
(Baca Juga : Kepala Disnakertrans Prov. Kalteng Dampingi Kunker Menteri Transmigrasi di Kapuas)
Dalam sambutannya, Pj Sekda Bahrun Abbas menyampaikan apresiasi yang tinggi atas komitmen dan sinergi DPRD Seruyan, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang telah menyelesaikan proses pembahasan intensif terhadap tujuh Ranperda hingga akhirnya mencapai tahap persetujuan bersama. Ia menegaskan bahwa kerja sama antara eksekutif dan legislatif merupakan fondasi penting dalam membangun regulasi daerah yang berkualitas.
“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Seruyan, terutama Bapemperda, yang telah menunjukkan dedikasi dan kerja keras dalam melakukan pembahasan setiap substansi Ranperda. Persetujuan bersama ini merupakan hasil dari kolaborasi yang baik demi kepentingan masyarakat Kabupaten Seruyan,” ujar Bahrun Abbas.
Adapun tujuh Ranperda yang disetujui bersama tersebut meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan; Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat; Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan serta Kawasan Permukiman; Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa; Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin; serta Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2029 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurut Pj Sekda, setelah penandatanganan berita acara persetujuan bersama, seluruh dokumen Ranperda akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan nomor register sebagai tahapan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan yang sah. Ia mengingatkan pentingnya percepatan proses tersebut agar regulasi yang dibutuhkan dapat segera diterapkan.
Pj Sekda juga menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat fondasi pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan masyarakat.
“Harapan kami, tujuh Ranperda ini nantinya dapat menjadi instrumen hukum yang mampu memberikan manfaat nyata, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Seruyan. Semoga seluruh prosesnya berjalan lancar hingga tahap penetapan menjadi Peraturan Daerah,” ucapnya.
Ia juga menutup sambutan dengan doa bagi kelancaran tugas pemerintahan di Kabupaten Seruyan. “Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan lahir batin, rahmat, taufik, dan hidayah-Nya kepada kita semua, agar kita mampu terus bekerja dan berkarya demi kemajuan Seruyan yang kita cintai,” tambahnya.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan. Penandatanganan tersebut menjadi penegasan komitmen kedua belah pihak dalam mewujudkan kepastian regulasi yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah. (MMCSeruyan/IH)/Edt:UL
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.