Dewan RDP dengan Pemerintah dan Perusahaan Kelapa Sawit

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 13 Maret 2019 07:18, Dibaca 15 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Hasil monitoring Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait izin, kewajiban, dan pencemaran perusahaan yang beroperasi di Danau Sembuluh Seruyan ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), di ruang rapat gabungan, Selasa (12/3).

Hadir sejumlah unsur seperti Kadis Perkebunan Kalteng Rawing Rambang serta SOPD terkait dari Pemprov Kalteng dan Pemkab Seruyan serta PT Sinarmas Group seperti jajaran PT Bina Sawit Abdi Pratama (BSAP). Rapat itu sendiri dipimpin secara langsung Wakil Ketua DPRD Kalteng H Baharudin H Lisa.

(Baca Juga : Perayaan Natal di Kalteng Aman )

Disebutkan Baharudin, RDP sendiri menindaklanjuti beberapa persoalan yang ditemukan Komisi B di lapangan.  Seperti, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit itu belum memiliki hak guna usaha (HGU), tidak ada Izin pelepasan kawasan hutan (IPKH), tidak melaksanakan plasma 20 persen dan aturan lainnya.

Menanggapi persoalan tersebut, pihaknya meminta penjelasan secara langsung baik dari unsur di Pemprov, Pemkab Seruyan, dan PBS bersangkutan.

Dari penjelasan SOPD terkait disebutkan untuk HGU dalam pengurusan di Kementrian Pusat. Informasi yang disampaikan penerbitan IUP dari perusahaan tersebut sudah dilaksanakan sejak 2006 silam.

Terkait itu Wakil Ketua DPRD Provinsi HM Asera mengapresiasi atas pertemuan bersama tersebut. “Inti dari RDP ini adalah meluruskan hal-hal yang mesti diperbaiki. Jadi melalui koordinasi yang baik maka arahnya adalah investasi dengan kontribusi kepada daerah kedepannya,” ujar Legislator senior dari PKB tersebut.

Sementara itu Anggota Komisi B lainnya Syahrudin Durasid mempertanyakan, persoalan HGU yang hingga saat ini masih dalam proses.

“Yang jadi pertanyaan kami HGU masih berproses, tapi kenapa perusahaan malah sudah beroperasi. Kami juga mempertanyakan bagaimana pengawasan dari pihak terkait, terhadap perusahaan yang terindikasi belum memenuhi aturan di wilayah kita,” ujarnya.

Hal senada juga diakui oleh Anggota Komisi B lainnya Anggoro D Purnomo yang juga menyoroti kewajiban plasma 20 persen bagi perusahaan. Hal itu sudah diatur dalam UU yang mengharuskan sebuah perusahaan, melaksanakan kewajibannya sebelum beroperasional.

Sementara itu Legislator dari Partai Nasdem Lodewik Christopel Iban mengusulkan, agar perizinan dari PBS itu bisa dibekukan sementara waktu.

“Benahi dulu izinnya dan kewajiban lainnya karena ini menyangkut aturan yang harus dipenuhi,” ucapnya.

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook