DP3APPKB Prov. Kalteng Laksanakan FGD Tahap II Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan

Kontribusi dari DP3APPKB PROV.KALTENG, 03 November 2024 11:50, Dibaca 584 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK), merupakan dokumen strategis berjangka panjang yang wajib disusun oleh pemerintah pusat dan daerah. Sejak tanggal 17 Oktober 2014, Presiden RI telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 153 Tahun 2014 tentang GDPK. Begitu urgennya penyusunan dokumen tersebut secara substansi isi Prepres ini mengamanatkan pada Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) untuk menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK). Dengan tersusunnya GDPK, diharapkan dapat memperbaiki political will dan komitmen Pemda terhadap prioritas pembangunan kependudukan, sekaligus mampu meningkatkan kepedulian para policy makers terhadap keterkaitan antara isu kependudukan dengan pembangunan, sebagai suatu kesatuan yang saling berdialektika, berintegrasi, dan bersinergis dalam setiap langkah dan capaian-capaiannya.

Dalam sambutannya pada saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Tahap Kedua Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK), Rabu (30/10/2024) di Aula Bawi Bahalap DP3APPKB Provinsi Kalteng, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden mengatakan dalam rangka Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar adalah penting sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan di bidang kependudukan, agar arahnya tidak melenceng dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan di bidang kependudukan.

(Baca Juga : Wanita sebagai Agen Literasi Media)


Ia mengharapkan kepada semua anggota tim penyusun yang berasal dari beberapa Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng agar dapat melengkapi data yang dibutuhkan dan mengklarifikasi data yang mauk dalam penyusunan GDPK, sehingga GDPK Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024 dapat diselesaikan.

"GDPK merupakan suatu Dokumen Rumusan Perencanaan Pembangunan Kependudukan Daerah selama 25 tahun ke depan yang selaras dengan rencana pembangunan jangka Panjang Daerah (RPJPD). Dalam penyusunannya harus memperhatikan aspek Kuantitas Penduduk, Kualitas Penduduk dan Pembangunan Keluarga, Penataan Persebaran dan Pengarahan Mobilitas Penduduk dan Penataan Administrasi Kependudukan. Harapannya, GDPK Prov. Kalteng tidak hanya menyusun 1 (satu) pilar saja, tetapi semua pilar tersedia," ucap Linae.


Dalam rapat Tahap Kedua FGD yang diadakan pada tanggal 30-31 Oktober 2024 ini, dihadiri oleh OPD terkait dan diasistensi oleh peneliti Ahli Muda Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Oktriyanto. Dalam paparannya, Oktriyanto juga menyampaikan harapannya supaya penyusunan GDPK 5 Pilar untuk periode tahun 2025-2045 tidak hanya dimiliki oleh BKKBN atau DP3APPKB saja, namun semua sektor pemerintahan harus mendukung.

"Hal ini dikarenakan semua sektor terlibat, memberikan support, baik data maupun seluruh kebijakannya terkait dengan penyusunan GDPK. Sebab, tujuan pembangunan semua diarahkan untuk penduduk yang bukan sebagai objek, namun juga sebagai subjek yang melibatkan semua penduduk untuk pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah," pungkasnya. (Elvi-Gina)

DP3APPKB PROV.KALTENG

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook