Sekilas Info
Kontribusi dari Dewi Rosmeity , 18 November 2025 20:42, Dibaca 56 kali.
MMCKalteng – Palangka Raya – Pemprov Kalteng melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi Dokumen Data Dasar Tata Lingkungan Hidup (DDDTLH) dan Konsultasi Publik Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula DLH Provinsi Kalteng pada Selasa (18/11/2025) dan dibuka secara resmi oleh Kepala DLH Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta.
Dalam sambutannya, Kepala DLH Provinsi Kalteng, Joni Harta menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah strategis untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(Baca Juga : Pemprov Kalteng Dukung Program Jamsostek Sebagai Perlindungan Sosial Bagi Pekerja)
“RPPLH adalah dokumen rencana jangka panjang selama 30 tahun yang menjadi landasan arah kebijakan lingkungan hidup daerah. Sementara itu, DDDTLH merupakan indikator penting dalam menilai kapasitas lingkungan untuk mendukung pemanfaatan ruang dan pembangunan daerah,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa dinamika pemanfaatan ruang di Kalimantan Tengah meliputi sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, hingga infrastruktur menjadi tantangan tersendiri bagi keberlanjutan ekosistem. Oleh karena itu, data yang akurat, kajian mendalam, serta masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan agar dokumen RPPLH tersusun secara komprehensif dan mampu menjadi pedoman pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.
Sebagai informasi, rangkaian acara sosialisasi dilanjutkan dengan paparan dari Tim Penyusun DDDTLH dan RPPLH, Bayu Arya Santosa. Dalam pemaparan RPPLH dijelaskan bahwa penyusunan dokumen mengacu pada UU No. 32/2009 dan PP No. 26/2025, dengan fokus pada upaya perlindungan lingkungan, pengaturan pemanfaatan serta cadangan sumber daya alam, pemulihan ekosistem, dan mitigasi dampak perubahan iklim. Disampaikan pula bahwa Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Provinsi Kalimantan Tengah saat ini berada pada angka 74,75 atau kategori cukup baik. Sementara itu, nilai IKPLH sebesar 4,228 menunjukkan perlunya pengendalian lebih kuat terhadap penggunaan sumber daya alam, dan nilai IPRLH sebesar 0,54 menandakan bahwa perilaku ramah lingkungan masyarakat masih perlu ditingkatkan.
Pada kesempatan yang sama, paparan DDDTLH mengungkap bahwa Kalimantan Tengah memiliki nilai D3TLH dalam kategori tinggi, yang berarti pembangunan masih dapat dilanjutkan namun harus tetap disertai pengelolaan yang ketat. Salah satu isu utama adalah daya dukung air yang berada pada kategori rendah. Adapun ketersediaan sumber daya seperti lahan dan laut tergolong tinggi, namun perlindungan keanekaragaman hayati tetap menjadi prioritas penting.
Kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik ini diharapkan menjadi forum untuk menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan, sehingga dokumen RPPLH Provinsi Kalimantan Tengah dapat tersusun secara tepat, akurat, dan aplikatif guna mendukung pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan, Kebijakan Wilayah dan Sektor (PDLKWS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui Koordinator Pokja Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Dini Maryani, yang bergabung secara daring melalui Zoom Meeting. Hadir pula Para Narasumber, serta Peserta dari berbagai Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, serta perwakilan Organisasi Lingkungan.
Selain itu, peserta dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten/Kota turut mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting. (Dw/Foto:DLHProvKalteng)