Pemprov Kalteng Aktivasi Poslap Satgas Pengendali Karhutla di Kabupaten/Kota

Kontribusi dari BPBD PROV KALTENG, 02 Juli 2024 14:59, Dibaca 1,964 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Sebagai upaya pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi Kebakaran Hutan Lahan (Karhutla) tahun 2024, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah memberikan dukungan penanganan karhutla di wilayah Kabupaten/Kota dengan mengaktivasi Pos Lapangan (Poslap) Satgas Pengendali Karhutla.

“Dukungan aktivasi poslap tersebut yakni di Kabupaten Kotawaringin Barat ada empat poslap, Kotawaringin Timur empat poslap, Kapuas empat poslap, Murung Raya satu poslap, Barito Selatan empat poslap, Barito Timur satu poslap, Barito Utara satu poslap, Katingan empat poslap, Gunung Mas satu poslap, Seruyan tiga Poslap, Sukamara tiga poslap, Lamandau satu poslap, Pulang Pisau tujuh poslap, dan Kota Palangka Raya empat poslap, dengan total poslap sebanyak 42 poslap. Jumlah ini bisa saja dilakukan penambahan dengan mempertimbangkan situasi terkini kondisi cuaca dan usulan dari Kabupaten/Kota, sehingga jangkauan wilayah operasi akan semakin luas,“ jelas Kepala Pelaksana BPBPK Prov. Kalteng Ahmad Toyib saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/7/2024)

(Baca Juga : Dinas Ketahanan Pangan Prov Kalteng Adakan Gerakan Pangan Murah Pada Kalteng Expo 2024)


Lebih lanjut, Toyib menuturkan bahwa Poslap Satgas Pengendali Karhutla ditempatkan pada tingkat Kecamatan, yaitu pada Kecamatan dengan risiko tinggi Karhutla sesuai Kajian Resiko Bencana (KRB) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2026. Selain pertimbangan Kecamatan Risiko Tinggi Karhutla sesuai KRB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2026, penempatan Pos Lapangan juga mempertimbangkan kabupaten yang secara langsung menjadi penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Personil poslap ini terdiri dari Babinsa satu orang, Bhabinkamtibmas satu orang, dan anggota MPA/TSAK/Organisasi Relawan lima orang. Lama waktu aktivasi poslap selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender, atau waktunya dapat disesuaikan kembali dengan perkembangan terkini prakiraan cuaca dari BMKG," bebernya.

“Tugas Poslap ini yaitu melaksanakan pengendalian Karhutla di wilayah Kecamatan melalui kegiatan Patroli, Sosialisasi, Deteksi Dini, dan Pemadaman Dini Karhutla. Lokasi yang diusulkan tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih dengan kegiatan sejenis yang berasal dari instansi/lembaga terkait,” tandasnya.

(DS/dok BPBPK Prov.Kalteng)/Edt:WP

BPBD PROV KALTENG

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook