Sekilas Info
Kontribusi dari Lapas Palangka Raya, 11 Maret 2024 08:00, Dibaca 520 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya - Sebanyak sembilan orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024, Senin (11/3/2024).
Pemberian remisi ini sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
(Baca Juga : Aktivitas Narapidana Lapas Sampit Dalam Pelajari Kitab Fiqih)
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Nyepi ini dilaksanakan di Gazebo Lapas Palangka Raya dan diberikan secara langsung oleh Kalapas, Sulardi kepada dua orang perwakilan WBP.
Sulardi mengatakan, narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila telah berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalan kurun waktu enam bulan dan telah mengikuti program pembinaan.
Ia menambahkan, seluruh warga binaan mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan remisi, dengan mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah terpenuhinya persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kita akan mengusulkan semua warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, karena hal tersebut merupakan hak mereka dan kita memastikan untuk selalu memberikan layanan terbaik kepada setiap warga binaan, dalam hal ini layanan integrasi,” tutupnya. (Edt:Ay)
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.