RTRWK Acuan Pembangunan

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 29 Januari 2019 08:55, Dibaca 7 kali.


MMCKalteng - Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, amanat UU RI Nomor 25 tahun 2007 tentang Penataan Ruang akan mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya untuk melakukan penyusunan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang wilayah.

Regulasi RTRWK kata dia menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang wilayah kota dan mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah perkotaan. " Adanya peraturan daerah (Perda) RTRWK akan mendorong Kota Palangka Raya sebagai lokasi investasi dalam administrasi pertanahan perkotaan," papar Fairid dalam stressing yang disampaikan pada acara Konsultasi Publik II Raperda Rancangan Tata Ruang Wilayah ( RTRW) Kota Palangka raya 2019-2039 di Aula Peteng Karuhai II Kantor Walikota Palangka Raya, Senin (28/01/2019).

(Baca Juga : Gubernur Hadiri Hari Sumpah pemuda)

Lanjut Fairid mengatakan, nantinya perda terkait RTRWK tahun 2019-2039 memiliki tantangan, terutama tentang penataan. Seperti terjadinya pengelompokan "fasilitas tengah" hingga kemungkinan timbul disparitas pembangunan.

Disisi lain melalui perda itu nantinya terdapat arahan kebijakan untuk pengembangan Kota Palangka Raya sebagai pusat kegiatan nasional (PKN), pelayanan kawasan andalan dan pusat pelayanan perkotaan. Dalam hal lain Palangka Raya diharapkan dapat menjadi pusat koleksi dan distribusi bagian tengah menuju pasar nasional dan internasional.

Selain itu arah kebijakan lainnya dalam perda RTRWK tersebut diuraikan adanya perencanaan di Kota Palangka Raya akan dibangun stasiun besar sebagai simpul jaringan jalur kereta api, yang terhubung dengan bandara Tjilik Riwut dan daerah lainnya di Kalimantan.

Selain itu dalam perda RTRWK itu nantinya ingin menjadikan Palangka Raya sebagai pusat pendidikan dan pusat penelitian dan pengembangan gambut bertaraf internasional serta paling utama pengembangan Palangka Raya sebagai salah satu simpul wisata untuk Kalimantan Tengah.

"Semuanya tercantum dalam raperda RTRWK dan ketika menjadi Perda, maka saya yakin dapat mewujudkan pembangunan Kota Cantik untuk 20 tahun mendatang," pungkas Fairid.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook