Sekilas Info
Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 30 Agustus 2023 12:10, Dibaca 584 kali.
MMCKalteng – Kuala Kurun – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 – 2024 Kabupaten Gumas, bertempat di GPU Damang Batu, Rabu (30/8/2023).
Turut Hadir Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing, Pj. Sekretaris Daerah Richard F.L dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Hardeman.
(Baca Juga : Bupati Hj Nurhidyah Berharap Rumah Peradaban Mampu Dorong Tumbuhnya Kecintaan Terhadap Nilai-nilai Budaya)
Dalam arahannya Bupati menyampaikan, bahwa selama ini memang penyaluran alokasi dana desa sering mengalami keterlambatan, sehingga diharapkan pada tahun 2024 nanti bisa lebih cepat cair di awal tahun supaya juga terserap anggaran tersebut dan dirasakan manfaatnya oleh pihak desa dan Masyarakat.
Dirinya mengungkapkan untuk mempermudah penyaluran alokasi dana desa tersebut, Pemerintah Kab. Gumas akan membuatkan aplikasi melalui Dinas Kominfosantik yang tahun 2023 ini akan segera diluncurkan.
“Lalu solusi yang telah kami sepakati tadi bersama Ibu Wakil Bupati, dinas terkait, pihak desa dan kecamatan bahwa kami mempersiapkan aplikasi yang nanti akan disiapkan oleh Diskominfosantik supaya melalui aplikasi tersebut bisa lebih mempercepat untuk penyaluran alokasi dana desa tersebut dan rencananya dalam tahun ini aplikasi tersebut akan di launching, untuk informasi lebih lanjut nanti akan kami sampaikan” jelasnya.
Bupati menambahkan, untuk usulan beberapa poin yang telah disampaikan tadi termasuk insentif baik untuk Kepala Desa bersama perangkat- perangkatnya juga untuk BPD sampai ke Mantir dan RT/RW tekah disepakati untuk dinaikan nilainya, sambil menyesuaikan dengan kebutuhan anggaran yang ada, dan selanjutnya terkait dengan kendaraan dinas untuk Kepala Desa dan Lurah juga sudah disepakati untuk dianggarkan di tahun depan.
“Kedepannya untuk Perangkat Desa, gaji akan dibayarkan secara non tunai masuk ke rekening yang bersangkutan masing- masing agar lebih efektif, efisien, dan aman. Selanjutnya poin yang disepakati yaitu revisi Perbup atau aturan - aturan yang sudah tidak relavan lagi sambil menyesuaikan dengan aturan yang baru lagi,” imbuhnya.
Terakhir Ia juga berharap, agar Perangkat Desa bersama dengan Kepala Desa, BPD, staff yang ada ditingkat desa harus bersinergi, berkolaborasi kalau ada yang tidak aktif nantinya jadi menghambat pelayanan di desa tersebut.
Untuk diketahui bahwa ada evaluasi kinerja Perangkat Desa, apabila ada Perangkat Desa yang malas dan tidak aktif dalam menjalankan tugasnya akan dievaluasi oleh Kepala Desa, dengan memberikan sanksi yaitu berupa surat teguran pertama, kedua dan ketiga.
Apabila sanksi tersebut tidak diindahkan selanjutnya dapat dilakukan pemberhentian sesuai aturan yang ada.
Hadir pula unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah terkait, Narasumber, Camat, Kepala Desa beserta Perangkat Desa dari 114 desa dan 12 kecamatan se-Kabupaten Gunung Mas serta tamu undangan lainnya.
(HKT / Foto : IST)/Edt:Ay
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.