Pemberkasan CPNS Pemko Palangka Raya Hingga 21 Januari 2019

Kontribusi dari Iin Carolina, 15 Januari 2019 20:49, Dibaca 446 kali.


MMC Kalteng - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Palangka Raya memberikan tenggang waktu hingga 21 Januari 2019 untuk pemberkasan tahap akhir bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang dinyatakan lulus.

Plt.Kepala BKPP, Mesliani Tara mengatakan, tenggang waktu tersebut sebenarnya mundur dari waktu sebelumnya ditargetkan Pemerintah Pusat yaitu pada akhir tahun lalu.

(Baca Juga : Pasukan KominfoSP, Menggetarkan Lomba PBB)

"Jadi batas waktu bagi para peserta adalah 21 Januari ini semua berkas sudah diterima," tegasnya, Selasa (15/1/2019).

Sedangkan lanjut Mesliani, bila ada keterlambatan, maka tidak ada toleransi. Karena pihaknya pun telah update pengumuman melalui Website resmi BKPP Palangka Raya.

"Ya, berkas yang diserahkan peserta itu langsung diverifikasi oleh tim untuk memastikan agar seluruh berkas yang diserahkan peserta valid," jelasnya lagi.

Untuk pemeriksaan dan verifikasi berkas tersebut kata dia, akan dilakukan secara bersama dengan tim dan peserta. Sehingga jika ada berkas yang masih kurang, maka Peserta langsung tahu dan secepatnya melengkapi berkas nya.

Ditambahkan, usulan pemberkasan tahap akhir ini nanti sebagai dasar untuk diterbitkannya SK Penetapan menjadi PNS.

Iin Carolina

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook