Sekilas Info
Kontribusi dari Diskominfo Barito Selatan, 13 Desember 2022 11:00, Dibaca 448 kali.
MMCKalteng – Buntok – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Pemkab Barsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Barsel kembali menggelar Rapat Paripurna Ke-18 Masa Persidangan III (tiga) Tahun Sidang Tahun 2022, bertempat di Gedung Graha Paripurna DPRD Barsel, Selasa (13/12/2022).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Barsel Farid Yusran dan diikuti oleh anggota DPRD Barito Selatan. Agenda rapat paripurna kali ini membahas substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
(Baca Juga : Kabut Asap, Antisipasi Lonjakan dan Kelangkaan Sembako)
Pj. Bupati Barito Selatan Lisda Arriyana dalam pidatonya menyampaikan bahwa pentingnya bagi semua elemen untuk bersinergi dalam rangka percepatan penetapan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan gedung ini, demi terciptanya pelayanan kepada masyarakat secara cepat, mudah, efektif, efisien, memiliki akuntabilitas dan memiliki kepastian hukum serta meningkatkan pendapatan asli daerah guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini.
"Selain sebagai sarana peningkatan Retribusi Daerah, Raperda ini juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Bangunan Gedung yang tertib, baik secara administrastif maupun secara teknis, agar terwujud Bangunan Gedung yang fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna serta serasi dan selaras dengan lingkungan," kata Lisda.
Lisda berharap, kerjasama dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini hendaknya terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Hubungan kerjasama tersebut telah diwujudkan dalam bentuk persetujuan bersama dengan ditanda tanganinya oleh Pimpinan DPRD dan Penjabat Bupati Barito Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut dan sekaligus sebagai simbol sebuah proses akselerasi yang diusahakan dan diupayakan dalam bingkai kolaborasiantara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah ini akan mengikuti proses lebih lanjut untuk segera ditetapkan dan diundangkan.
"Rancangan Peraturan Daerah Kab. Barsel tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, yang telah mendapat persetujuan bersama ini akan disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi," pungkasnya.
Turut hadir Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Barsel, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kab. Barsel, Sekretaris Daerah Kab. Barsel, Asisten Sekretariat Daerah Kab. barsel, sejumlah Kepala Perangkat Daerah Kab. Barsel, Tim Ahli DPRD Kab. Barito Selatan, Ketua KPU Kab. Barito Selatan, Ketua Bawaslu Kab. Barito Selatan, Ketua STIE Dahani Dahanai Buntok, Ketua STAI Al Ma`arif Buntok, wartawan serta LSM dan organisasi profesi lainnya. (Diskominfobarsel/JN/R1)
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.