Sekilas Info
Kontribusi dari Diskominfo Barito Selatan, 07 November 2022 10:01, Dibaca 419 kali.
MMCKalteng - Buntok – Sesuai dengan amanah Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjelaskan, yang merupakan Badan Publik termasuk Desa, Kecamatan, Dinas, dan Pemda. Ketiga lembaga tersebut mempunyai kewajiban untuk membentuk PPID. Lebih lanjut dijelaskan bahwa menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislati, yudikatif yang fungsi tugas pokoknya sebagai penyelenggara negara, yang bersumber dari dana ABPD maupun APBN.
Untuk itu dalam rangka percepatan layanan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Barito Selatan melakukan koordinasi serta pembentukan PPID Pembantu di Kecamatan Karau Kuala, Senin (7/11/2022).
(Baca Juga : Ikatan Notaris Indonesia Kapuas Serahkan Bantuan ke Posko Induk COVID-19)
"Ini sangat penting untuk transparansi dan pengelola informasi publik secara optimal, Pemerintah Kecamatan Karau Kuala diharapkan untuk membentuk dan mengesahkan PPID Pembantu Kecamatan Karau Kuala," ujar Wans Fartha selaku perwakilan dari Diskominfo Barito Selatan.
“Sesuai kebutuhan akan informasi yang semakin tinggi. Terlebih diera demokrasi ini pemerintah di tuntut lebih peka dalam memahami kebutuhan masyarakat terhadap informasi serta dapat dengan mudah di akses oleh masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu Camat Karau Kuala Satriansyah didampingi Kasi Pemerintahan Achmad Mutahir mengatakan segera setelah acara ini kita akan menyusun PPID Pembantu Kecamatan Karau Kuala, sebab ini sangat penting sehingga informasi terkait pembangunan dan kebijakan publik dapat dirilis dan disalurkan pada masyarakat yang membutuhkan informasi.
Kita akan segera memenuhi dan memberikan layanan secara cepat, tepat, murah dan sederhana dengan tetap mengedepankan azas keterbukaan," katanya.
Ditempat terpisah Kepala Dinas Kominfo Barito Selatan Syahdiannur mengatakan kegiatan ini merupakan pemberian informasi kepada kecamatan bahwa selama ini PPID Pembantu itu lebih kepada SKPD dan Kominfo sebagai PPID Utama, namun kecamatan juga merupakan ujung tombak informasi dari Pemkab Barsel. PPID Pembantu Kecamatan merupakan sebagai sumber informasi.
"Dasar-dasar hukum terkait pembentukan PPID serta alur permohonan informasi dari pemohon informasi kepada PPID berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disampaikan jenis-jenis informasi publik, yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan, apabila ada permintaan informasi yang menyangkut dengan program dan kegiatan kecamatan, apabila informasi tersebut dikuasai dan informasi tersebut tidak menimbulkan hal-hal yang termasuk dikecualikan, silahkan diberikan. Tetapi apabila ragu, koordinasikan dengan PPID Utama. Apabila masih ada kesulitan nanti diteruskan ke Bagian Hukum apakah informasi tersebut termasuk informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat atau tidak, dan solusi apa yang harus diberikan untuk mengatasi masalah tersebut," tutupnya.(//pubdok//diskominfobarsel//R1)/Edt:Ay
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.