Sekilas Info
Kontribusi dari Kominfo Pulang Pisau, 19 Desember 2018 23:51, Dibaca 342 kali.
MMCKalteng - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau, Syaripul Pasaribu ingatkan kepada kepala desa agar serius dalam menegakan aturan dalam pengelolaan administrasi dan keuangan Desa.
Bahwa tugas dan kewajiban seorang kepala desa terbilang cukup berat, Yakni harus bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, pelaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender, ujarnya saat dikonfirmasi di tempat kerja, Rabu (19/12)
(Baca Juga : Kegiatan Malam Pergantian Tahun Di Kurun Berlangsung Meriah )
Seseorang yang dilantik menjadi kepala desa tidak serta merta membuat dia kebal hukum, kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban juga akan dikenakan sanksi baik Administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis, ucapnnya.
Syaripul juga mengatakan dalam hal sanksi administratif jika tidak dilaksanakan maka akan diberikan tindakan pemberhentian sementara, bahkan ke pemberhentian secara permananen.
Selain itu seorang kepala desa yang ketahuan melanggar aturan secara hukum juga bisa saja menghadapi tuntuntan hukum (MC. Pulang Pisau/Ayu/Rj)
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.