Syahripin : Ikuti Protokol Kesehatan Demi Kepentingan dan Kesehatan Bersama

Kontribusi dari Gusti Mahfuz, 06 Juni 2020 08:27, Dibaca 4 kali.


mmckalteng - KUALA KAPUAS - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi dimulai pada 4 Juni sampai dengan 17 Juni 2020 dilangsungkan selama 14 hari ke depan. Hal ini mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam menangani laju angka kesakitan Covid-19 di Kabupaten Kapuas, Jumat (5/6/2020) siang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Syahripin S.Sos mengatakan, pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang tidak mentaati peraturan yang ditetapkan selama berlangsungnya PSBB di Kabupaten Kapuas.

(Baca Juga : Berjuang Bersama Mencegah Virus Corona)

“Berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas akan menegakkan hukum dan peraturan yang dibuat dalam penerapan PSBB, serta akan diterapkan dengan tegas," ungkapnya.

Berdasarkan laporan dari Tim pengamanan PSBB dan Tim patroli PSBB di lapangan, pelaksanaan hari pertama PSBB di Kabupaten Kapuas mereka juga melakukan himbauan kepada masyarakat tentang penerapan dan apa yang tidak boleh dilanggar serta mereka mendapati beberapa masyarakat yang tidak mengunakan masker kemudian diberikan sanksi peringatan lisan dan teguran bagi mereka, serta memberikan masker untuk yang tidak menggunakannya.

Kemudian, pihak pengamanan dan tim patroli Pembatasan Sosial yang sedang berlangsung tidak menemukan adanya pelanggaran jam operasional yang telah ditentukan bagi para pelaku usaha yang telah ditetapkan jam operasional selama PSBB berlangsung.

Selain itu, Tim Pengamanan PSBB dan Tim Patroli PSBB mendapati pengguna transportasi darat yang tidak memenuhi persyaratan memasuki wilayah pelaksanaan di Pos Perbatasan diminta memutarbalikkan kendaraannya untuk menerapkan Perbup yang telah dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Tim Pos Perbatasan yang terdiri dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas pun melakukan pemeriksaan rapid tes terhadap pengguna alat transportasi darat yang ingin melalui posko jembatan timbang anjir serapat KM 13 dan juga untuk transportasi air posko pengamanan PSBB di Km 14 melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal motor yang ingin melintasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas.

"Saya selaku Kepala Pol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas dan seluruh anggota yang bertugas di lapangan selama Pembatasan Sosial ini berlangsung meminta kepada seluruh masyarakat agar mematuhi ketentuan PSBB dan mengikuti protokol kesehatan ini demi kepentingan dan kesehatan kita bersama," -pungkas Syahripin. (SatpolPP/hmskmf)

Gusti Mahfuz

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook