Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah Dengan BNN Provinsi Kalimantan Tengah

Kontribusi dari Widianatalia, 12 Desember 2018 21:35, Dibaca 9 kali.


MMCKalteng – Tepat pada momentum Peringatan Hari Bhakti Transmigrasi Ke- 68 Tahun 2018, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Nomor : 800/1724/KP/Nakertrans dan Nomor : NK/30/XII/2018/BNNP-KT tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah bertempat di Halaman Dinas Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (12/12).

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Ir. Rivianus Syahril Tarigan, M.AP selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah dan Brigadir Jenderal Polisi Drs. Lilik Heri Setiadi, M. Si selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Klaimantan Tengah yang dalam hal ini bertindak dan untuk atas nama Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah.

(Baca Juga : Kadis P3A-PPKB : Dengan Satgas yang melibatkan Masyarakat, Informasi dan Permasalahan di Lapangan Bisa Diketahui )

Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba pada jalur-jalur perusahaan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah, yang mulai berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak yaitu Ditetapkan di Palangka Raya, pada Tanggal 12 Desember 2018. (Foto:Admin)

Widianatalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook