Pembukaan Diklat PBJ Tingkat Dasar Dengan Metode Blended Learning

Kontribusi dari BPSDM Kalteng, 26 Juli 2021 08:00, Dibaca 504 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - BPSDM Prov. Kalteng menyelenggarakan Diklat PBJ Tingkat Dasar dengan Metode Pembelajaran Blended Learning dan Tatap Muka Online di lingkungan Pemprov. Kalteng Tahun 2021. Pembukaan Diklat ini dilaksanakan secara virtual dari ruang kerja masing-masing, Senin (26/7/2021).

Pelatihan PBJ Tingkat Dasar ini merupakan salah satu Pelatihan Teknis yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada SDM PBJ terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. SDM PBJ harus memahami regulasi PBJ sebagai acuan dasar dalam pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

(Baca Juga : Visitasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik, Ketua Komisi Informasi Kunjungi Dishub Kalteng)

Dalam laporannya, Kepala BPSDM Prov. Kalteng Sri Widanarni menyampaikan pelatihan ini sangat penting sebab mendukung visi Gubernur Kalteng untuk mewujudkan Kalteng semakin BERKAH.


“SDM pengadaan barang jasa harus memahami regulasi Pengadaan Barang Jasa sebagai acuan dasar dalam pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah guna meminimalisir adanya kesalahan di Bidang Pengadaan Barang Jasa,” katanya.

Kegiatan Diklat PBJ Tingkat Dasar dengan Metode Pembelajaran Blended Learning dan Tatap Muka Online di lingkungan Pemprov. Kalteng Tahun 2021 ini dibuka oleh Gubernur Kalteng yang diwakili oleh (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Prov. Kalteng Andy Arsyad, Dalam sambutannya ia mengatakan bahwa saat ini sebagian besar Pemerintah Daerah telah mewajibkan pejabat strukturalnya untuk memiliki sertifikat PBJ.

“Permasalahan yang sering dihadapi pengguna anggaran adalah rendahnya penyerapan anggaran melalui belanja barang jasa dimana proses Belanja Barang Jasa sebagian besar melalui proses Pengadaan Barang Jasa yang salah satu penyebabnya adalah kurangnya personil pada Perangkat Daerah yang memahami proses Pengadaan Barang Jasa, maupun personil yang belum memiliki sertifikasi,” ucapnya.


Akibatnya, pada saat pengadaan selesai dan dilakukan pemeriksaan oleh Aparat Hukum, ditemukan mark-up harga dan mengakibatkan kerugian negara. Lagi-lagi karena ketidaktahuan dan keinginan kerja cepat serta tidak teliti sehingga menjerumuskan PA ke Ranah Hukum.

Andy Arsyad berharap peserta dapat mengikuti pelatihan ini dan memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. "Berbagai materi yang nantinya akan disampaikan oleh para narasumber supaya benar-benar dipahami sehingga dalam penerapannya di lapangan tidak menyalahi aturan dan dapat berjalan sesuai yang kita harapkan," tutupnya. (Rendy BPSDM / Dewit BPSDM).

BPSDM Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook