Disnakertrans Prov Kalteng Sediakan Posko Aduan THR untuk Pekerja

Kontribusi dari Disnakertrans Prov. Kalteng, 24 Maret 2025 17:25, Dibaca 1,049 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini bertujuan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi ketenagakerjaan.‎

‎Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Farid Wajdi saat diwawancarai, Senin (24/3/2025) menegaskan bahwa Posko Pengaduan Ketenagakerjaan Tahun 2025 dibuka pada H-7 sebelum Idulfitri 1446 H. Oleh karena itu, Farid Wajdi berharap para pekerja yang tidak menerima THR atau keluhan lainnya terkait pembayaran hak, bisa memanfaatkan posko tersebut sebagai tempat aduan.

(Baca Juga : Satpol PP Kalteng Gelar Patroli Pengawasan Aset dan Penertiban Media Luar Ruang di Jalur Protokol Palangka Raya )

‎"Bagi para pekerja yang merasa bahwa THR yang mereka terima bermasalah atau tidak menerima THR, dipersilakan datang ke Disnakertrans Prov. Kalteng. Silakan laporkan saja, permasalahannya, kami siap membantu," ujar Farid.


‎Selain datang langsung ke Kantor Dinaskertrans Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 7,5 Palangka Raya dan masing masing daerah, para pekerja juga bisa menghubungi nomor ponsel 0811 5225 999 atau 0853 4803 8084 dan melalui email hi.provkalteng@gmail.com.

‎Selanjutnya, kepada kantor, perusahaan atau pemberi kerja, Farid meminta agar membayarkan THR sesuai ketentuan perundang-undangan, dan apabila tidak mematuhi aturan tersebut akan diberikan sanksi tegas. (Edt:GAR)/Edt:WP

Disnakertrans Prov. Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook