DPRD Akan Bahas Kerusakan Jalan Palangka Raya-Kuala Kurun

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 30 Juni 2021 07:10, Dibaca 1,031 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Menindaklanjuti kerusakan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang saat ini semakin parah akibat dilintasi angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS), kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) akan secepatnya menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui dinas/instansi terkait. Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Lohing Simon saat dibincangi di gedung dewan, Selasa (29/6/2021). Menurutnya, penjadwalan RDP tersebut merupakan salah satu upaya agar kerusakan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun segera teratasi.

“Saya telah berkomunikasi langsung dengan Gubernur Kalteng terkait kerusakan ruas jalan lintas kabupaten antara Palangka Raya-Kuala Kurun, dimana kerusakan ruas jalan tersebut diduga semakin parah akibat dilintasi angkutan PBS dan kita sudah mendapatkan instruksi agar masalah ini cepat dikomunikasikan dengan instansi terkait,” ucapnya.

(Baca Juga : 3 Kecamatan Harapkan Pembangunan Jaringan Telekomunikasi dan Listrik)

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, digelarnya RDP terkait penanganan ruas Palangka Raya-Kuala Kurun bertujuan untuk menggali informasi, khususnya menyangkut izin operasional dari PBS yang melintas di ruas jalan tersebut.

“Kita ingin menggali informasi apakah perusahaan memiliki izin untuk melintas di jalan tersebut. Kalau memang tidak memiliki izin, tentunya pihak perusahaan wajib membuat dan melintas di jalan khusus, bukan jalan umum. Karena kita sudah memiliki aturan yang mengatur lalu lintas perusahaan,” tegasnya.

Berdasarkan fakta di lapangan, ada beberapa PBS yang melintas di ruas jalan tersebut untuk mengangkut hasil alam berupa batubara, kayu log dan kelapa sawit sehingga perlu adanya penegasan dari Pemprov Kalteng angkutan Sumber Daya Alam (SDA) tersebut bisa ditertibkan.

“Info di lapangan jalan tersebut digunakan PBS untuk mengangkut hasil produksi mereka. Kalau memang mereka tidak memiliki izin untuk melintas di jalan umum, sudah seharusnya pemerintah daerah menertibkan angkutan tersebut, agar kerusakan tidak semakin parah,” pungkasnya. (Rovie / Foto: Rovie)

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook