Puluhan Plang Dipasang Demi Amankan Aset BMN

Kontribusi dari Kemenag Kalteng, 17 Juni 2021 14:21, Dibaca 16 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Tidak kurang dari 20 plang papan nama identitas tanah dan bangunan dipasang oleh Subbagian Umum dan Humas Kanwil Kemenag Kalimantan Tengah. Langkah itu sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 730 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengamanan Aset Barang Milik Negara Pada Kemenag.

KMA tersebut memerintahkan kepada seluruh satuan kerja Kemenag di semua tingkatan untuk melakukan langkah pengamanan aset Barang Milik Negara (BMN). Kanwil Kemenag Kalimantan Tengah mengimplementasikan hal itu dengan pemasangan papan identitas aset BMN berupa tanah dan bangunan.

(Baca Juga : Jelang Persiapan Pemberian Remisi Umum, Rutan Buntok Laksanakan Koordinasi Dengan Sekretariat Daerah Barito Selatan)

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, setidaknya terdapat 11 lokasi pemasangan papan identitas aset BMN tersebut, diantaranya pada lokasi gedung Kanwil Kemenag di Jalan Brigjen Katamso, Asrama Haji Al Mabrur di Jalan G. Obos, serta sejumlah rumah dinas pejabat eselon 2 dan 3 di Jalan C. Bangas dan Jalan Rajawali.

“Betul, kami telah memasang papan nama di aset tanah dan bangunan yang tercatat sebagai milik Kanwil Kemenag Kalimantan Tengah,” beber Kakanwil Kemenag H. Abd. Rasyid, Kamis (17/6/2021) di ruang kerjanya.

Menurut H. Abd. Rasyid, pemasangan itu menjadi bagian dari pelaksanaan KMA tentang pengamanan aset BMN. Dia meyakini adanya identitas pada aset BMN akan mempermudah pengamanan aset tersebut, sekaligus sebagai penanda bahwa aset itu tercatat sebagai aset negara.

“Plang papan nama adalah bentuk tanda kepemilikan secara fisik berisi informasi identitas tanah identitas gedung,” beber H. Abd. Rasyid.

Setelah melakukan pengamanan melalui pemasangan papan identitas, H. Abd. Rasyid mengatakan, Kanwil Kemenag Kalimantan Tengah melalui Subbagian Umum dan Humas serta Subbagian Keuangan dan BMN juga akan melakukan langkah pengamanan lainnya. Kesemuanya akan dilakukan sesuai KMA Nomor 730 Tahun 2020 tersebut.

“Misalnya dengan melengkapi dan menyesuaikan dokumen administratif sesuai pedoman, serta langkah pengamanan lainnya,” jelas H. Abd. Rasyid.

Kanwil Kemenag Kalimantan Tengah sendiri telah menggerakkan seluruh satuan kerja di bawahnya untuk melakukan langkah pengamanan serupa. Surat resmi telah dikirim ke 14 Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan sebagian satuan kerja telah memulai melakukan langkah pengamanan dimaksud.

“Kami akan memantau terus implementasi KMA Nomor 730 Tahun 2020 itu,” tegas H. Abd. Rasyid. (Ispurwanto)

Kemenag Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook