Lapas Perempuan Palangka Raya Kembali Laksanakan Pembebasan Bersyarat dan Asimilasi Rumah 2 orang Warga Binaan Pemasyarakatan

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 16 Februari 2021 15:59, Dibaca 5 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Lapas Perempuan Kelas IIA Palangkaraya (Lapupala) kembali melaksanakan Pembebasan Bersyarat dan Asimilasi Rumah untuk 2 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Senin (15/2/2021). 2 orang WBP yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan Asimilasi Rumah karena telah berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di Lapupala dan telah memenuhi syarat.

Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat WBP Perkara Tindak Pidana Korupsi dilakukan setelah menjalani asimilasi kerja sosial di dalam lingkungan Lapas berupa kegiatan Perpustakaan dan Wartel Khusus Pemasyarakatan. Sementara pelaksanaan pembebasan program Asimilasi Rumah ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 32 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

(Baca Juga : Pembukaan Pekan Olahraga Pegawai Dan WBP Lapas Sampit)


Penyerahan 2 orang WBP yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan Asimilasi Rumah kepada pihak Bapas Kelas I Palangka Raya dilaksanakan pada pukul 14.30 WIB, bertempat di Bapas Kelas I Palangka Raya. Penyerahan ini dilaksanakan oleh Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat).

Kalapas Dyah Wandansari berharap agar WBP yang telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat dan Asimilasi Rumah mampu memegang janjinya untuk tidak melakukan pelanggaran lagi.


"Saya berharap semoga WBP yang telah mendapatkan program asimilasi rumah mampu memegang janjinya untuk tidak melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran khusus menjadi klien Bapas, dan semoga masih ada lagi beberapa yang menyusul untuk asimilasi rumah bila sudah memenuhi ketentuan permenkumham No 32 Tahun 2020," ujar Dyah. (Red-dok, Humas Kalteng, Februari 2021).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook