Pemerintah Daerah Diwajibkan Susun KLHS Dalam RPJMD

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 06 November 2018 08:37, Dibaca 1,036 kali.


MMCKalteng - Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya 2018-2023.

Kegiatan Konsultasi Publik I KLHS yang menggandeng pihak USAID Lestari tersebut dibuka oleh Wakil Walikota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah, serta dihadiri jajaran perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Palangka Ray, Senin (5/11/2018) di Aula Peteng Karuhai II, Kantor Walikota Palangka Raya.

(Baca Juga : Pj. Bupati Kobar Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94 )

Dalam stressingnya Umi mengatakan, saai ini KLHS telah terintegrasi dalam dokumen RPJMD, dimana sangat penting guna meminimalisir atau mencegah dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan daerah untuk lima tahun kedepan.

Hal itu juga sejalan dengan amanat Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dimana pemerintah daerah diwajibkan menyusun KLHS. " Ini bertujuan menjaga keberlangsungan sumber daya dan menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, mutu hidup generasi masa kini serta generasi masa depan," paparnya.

Lanjut Umi, KLHS itu sendiri telah memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah dimasukan dalam proses penyusunan RPJMD serta meningkatkan kualitas RPJMD.

" Saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya telah bekerjasama dengan USAID Lestari, dan sudah mulai menyusun KLHS RPJMD dan kini sudah memasuki konsultasi publik I," ujarnya. Konsultasi publik I ini tambah Umi, juga bertujuan untuk menghimpun masukan serta harapan masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai isu-isu strategis yang dapat menjadi rencana program awal RPJMD Kota Palangka Raya kedepan.

 

 

 

 

 

 

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook