Pengadilan Agama dan Kanwil Kemenag Siap Perkuat Kerja Sama

Kontribusi dari Kemenag Kalteng, 04 Mei 2021 10:21, Dibaca 714 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Pengadilan Agama dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah siap memperkuat kerja sama. Hal itu dibahas dalam pertemuan pimpinan instansi tersebut, Selasa (4/5/2021) di ruang kerja Kakanwil Kemenag H. Abd. Rasyid.

Pertemuan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Kalimantan Tengah  H. Sampraja didampingi Wakil Ketua H. Makmum dan panitera H. Hairil Anwar. Nampak pula Ketua Pengadilan Agama Kota Palangka Raya Hj. Nor Hayati. Pengadilan Agama dan Kanwil Kementerian Agama sepakat bahwa keduanya merupakan instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

(Baca Juga : Kunjungan Kerja Kakanwil Kemenkumham Kalteng Di Lapas Sampit)

“Dan ini perlu diintegrasikan melalui kerja sama terkait konektivitas dan integrasi data penduduk,” ujar H. Abd. Rasyid.

Hasil pertemuan itu, lanjutnya, akan ditindaklanjuti dengan penyiapan naskah perjanjian kerja sama sebagai bentuk kerja sama konektivitas dan integrasi data penduduk, data perceraian Pengadilan Agama dan data perkawinan pada Kementerian Agama.

“Tentu akan sangat menguntungkan masyarakat jika integrasi ini bisa berjalan dengan baik,” ucap H. Abd. Rasyid.

“Jika nanti ada hal-hal yang perlu dikoordinasikan secara teknis, ada Bidang Bimas Islam yang memang tupoksinya menangani pernikahan,"  imbuh mantan Kakanwil Kemenag Sulawesi Utara ini.

Sementara, Ketua Pengadilan Agama Kota Palangka Raya Hj. Nor Hayati menjelaskan, kerja sama yang dimaksud dalam pertemuan ini adalah pihak Pengadilan Agama memberikan informasi data perkara perceraian, baik itu cerai talak maupun cerai gugat. Data tersebut akan terkoneksi dan terintegrasi dengan Kementerian Agama melalui data peristiwa perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.

“Konektivitas dan integrasi data tersebut akan memudahkan kedua belah pihak dalam mencari data yang dibutuhkan. KUA mudah mengetahui peristiwa perceraian, sebaliknya pihak pengadilan juga akan mudah mengetahui data perkawinan yang terjadi di setiap KUA kecamatan,” beber Hj. Nor Hayati.

“Tujuannya agar terhindar dari kasus-kasus pernikahan yang melanggar aturan yang berlaku, demikian juga pengadilan sudah mengetahui peristiwa pernikahan yang tercatat di KUA,” tambahnya. (Maturidi)

Kemenag Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook