Pegawai Kemenag Palangka Raya Bakal Divaksin Pada 16 Maret

Kontribusi dari Kemenag Kalteng, 12 Maret 2021 10:37, Dibaca 355 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Pegawai lingkup Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya akan menerima vaksin Covid-19 pada 16 – 19 Maret mendatang. Pemberian vaksin rencananya akan dilakukan oleh petugas UPT Puskesmas Panarung dan UPT Puskesmas Marina Permai.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 menindaklanjuti surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Nomor: 440/50/P2P-1/DINKES/III/2021 tanggal 5 Maret 2021 perihal Jadwal Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahap 2.

(Baca Juga : Presentasi Proposal Kajian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Kalteng)

“Kami kemudian mengeluarkan surat Nomor: 0869/KK.15.5.1/KP.08.1/03/2021 tanggal 10 Maret 2021 tentang Jadwal  Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 kepada seluruh satuan kerja di bawah Kemenag Palangka Raya,” jelas Kepala Kemenag Achmad Farichin, Jum’at (12/3/2021).

Terpisah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Muhammad Irsani kemudian mempersiapkan segala sesuatu. Menurut Irsani, setidaknya  409 pegawai di bawah naungan Kemenag Kota Palangka Raya yang akan menerima vaksin Covid-19 tahap 2.

“Daftar ASN yang menerima vaksin sudah kami sampaikan. ASN yang terdaftar sebelumnya sudah mendaftarkan diri secara online melalui link yang telah diberikan oleh Dinkes Kota Palangka Raya beberapa waktu yang lalu,” beber Irsani.

Sebetulnya, jadwal vaksinasi Covid-19 ditetapkan pada 24, 25 dan 31 Maret 2021. Namun Kemenag Palangka Raya minta dipercepat menjadi tanggal 16-19 Maret 2021.

"Teknisnya, dari 409 ASN, akan dibagi menjadi empat hari, dimana satu hari akan memvaksin 100 ASN. Hal ini dilakukan semata-mata untuk menghindari kerumununan dan interaksi yang tidak terkendali," jelas Irsani.

Dikatakan, sesuai prosedur dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 nanti akan ada empat meja. Meja 1 untuk pendaftaran, meja 2 untuk screening, meja 3 untuk pemberian vaksin dan meja 4 untuk observasi. Karena ada dua UPT Puskesmas yang melayani vaksinasi, diharapkan dalam satu hari itu tidak akan memakan waktu yang lama.

ASN yang divaksin wajib membawa fotocopy KTP dan menuliskan nomor handphone yang aktif saat di meja pendaftaran.

“Ini adalah ikhtiar bersama untuk menanggulangi Covid-19,” ujar Irsani. (Eka AR)

Kemenag Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook