Penuhi Hak WBP, PK Bapas Palangka Raya Hadiri Sidang TPP

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 08 Maret 2021 11:21, Dibaca 22 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Guna memenuhi hak-hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangka peningkatan pembinaan berupa reintegrasi sosial, dua orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya Yane Geni (Ahli Muda) dan Maria Astika (Ahli Pertama) menghadiri sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi enam orang WBP di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya. Sidang TPP ini dilaksanakan pada Sabtu (6/3/2021) siang.


Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan seperti amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 96 Ayat (1) yang berbunyi : Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat/Cuti Bersyarat/Cuti Menjelang Bebas/Asimilasi/Cuti Mengunjungi Keluarga (Reintegrasi Sosial) bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan. Kemudian atas dasar tersebut Kepala Lapas/LPKA menyetujui usul pemberian Reintegrasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah (Pasal 96 Ayat 2).

(Baca Juga : Hari Kedua, Petugas Lapas Pangkalan Bun Dibekali PBB )


Yane Geni dalam tanggapannya pada sidang TPP menyampaikan, "Secara administratif dan substantif kami telah melakukan verifikasi kepada enam orang WBP yang diusulkan untuk reintegrasi sosial pada kali ini. Untuk penjamin dan kelengkapan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) juga telah kami sampaikan," tutur Yane.

Serupa dengan hal tersebut Maria Astika juga menambahkan, " Kami pada prinsipnya menyetujui rekomendasi reintegrasi sosial bagi enam orang WBP yang diusulkan, kepada mereka juga telah kami sampaikan mengenai kewajiban wajib lapor di Bapas ketika Surat Keputusan (SK) reintegrasi sosialnya sudah terbit," pungkas Maria Astika. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2021).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook