Upaya Tingkatkan PAD, Bapenda Kobar Lakukan Pemeriksaan Pajak Hotel

Kontribusi dari Diskominfo Kobar, 22 Februari 2021 10:23, Dibaca 8 kali.


MMCKalteng - Kotawaringin Barat - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tengah melaksanakan upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya yaitu dengan pemeriksaan pajak hotel kepada wajib pajak yang dilaksanakan pada Senin (22/2/2021).

Pemeriksaan ini dilaksanakan dalam rangka pembinaan berkala yang dilakukan langsung oleh Bapenda Kobar kepada wajib pajak, mengingat pajak hotel adalah pajak self assessment dimana wajib melaporkan sendiri pajaknya kepada Bapenda Kobar. Pemeriksaan dilakukan di ruang kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Pengembangan PAD yang didampingi juga oleh Satpol PP Kobar dan Inspektorat Kobar.

(Baca Juga : TP PKK Lakukan Kunker Ke Pujon dan Timpah)

Kepala Bapenda Kobar melalui Kepala Bidang Pengawasan Pemeriksaan dan Pengembangan PAD, Nuriasih mengatakan bahwa pembinaan yang dilakukan merupakan salah satu wujud perhatian kepada Wajib Pajak, dalam hal kali ini Pajak Hotel. Apabila dirasa perlu, maka dilakukan pemeriksaan sekaligus pembinaan kepada wajib pajak.

“Self Assesment ini adalah dilandaskan kejujuran yang dilaporkan oleh wajib pajak kepada Bapenda Kobar. Mari jujur dalam melaporkan pajak dan selalu taat melakukan pembayaran pajak daerah, agar cita-cita Kobar yang mandiri bisa terwujud,’’ kata Nuriasih.

Pemeriksaan dan pembinaan ini sudah diatur di dalam Undang-Undang nomor 26 Tahun 2009 Pasal 170 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 Ayat 1. Dalam pasal itu disebutkan bahwa Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak daerah dan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan Perundang-Undangan Perpajakan dan retribusi Daerah. (bapenda kobar)

Diskominfo Kobar

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook