Penerima Beasiswa LPDP Terima Pembekalan Moderasi Beragama

Kontribusi dari Kemenag Kalteng, 22 Februari 2021 13:33, Dibaca 1,087 kali.


MMCKalteng – Jakarta – Kementerian Agama memberikan pembekalan kepada 171 penerima Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tentang moderasi beragama. Pembekalan ini disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Islam Ali Ramdhani mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Webinar LPDP bertajuk “Pengokohan Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa”.

Siaran pers Kemenag RI yang diterima pada Senin (22/2/2021) menyebutkan, sejumlah pejabat hadir pada acara webinar LPDP, diantaranya Direktur Utama LPDP  Rionald Silaban, Direktur Keuangan dan Umum LPDP Emmanuel Agust Hartono, Direktur Beasiswa LPDP Dwi Larso, serta Direktur Fasilitas Riset dan Rehabilitasi Wisnu Sardjono Soenarso. Ali Ramdhani mengatakan, moderasi beragama merupakan salah satu cara dan usaha pemerintah mewujudkan harmoni untuk keharmonisan bangsa.

(Baca Juga : New Normal, Lapas Palangka Raya Kembali Terima 26 Narapidana Baru Dari Rutan Palangka Raya)

“Moderasi beragama mencoba mengembalikan ruang-ruang keagamaan sehingga apapun perbedaannya dapat dijadikan kelebihan dan ciri Indonesia di mata dunia,” ujar Ali di Jakarta.

Ali mengingatkan bahwa beasiswa LPDP bersumber dari uang rakyat, sehingga diperlukan sikap konsisten para penerima beasiswa dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Pancasila merupakan sumber perekat bangsa yang mampu mempertemukan aneka keragaman di Indonesia, baik dari aspek agama, budaya, bahasa, maupun khazanah lokalitas lainnya. Indonesia dengan keanekaragamannya itu menjadi satu padu karena disemangati oleh nilai-nilai Pancasila yakni ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan keadilan.

“Pancasila adalah titik temu dari kemajemukan Indonesia. Dalam bahasa Al Quran disebut dengan Kalimatun Sawa. Inilah diantara kelebihan Pancasila itu,” ujar Ali.

“Seluruh komponen bangsa, dari semua latar belakang, telah menyepakati bersama menjadikan Pancasila sebagai ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, jangan sampai kesepakatan bersama (mitsaq) ini tergoyahkan,” lanjutnya.

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan adalah satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan yang mengelola dana pendidikan sesuai amanat PMK Nomor 252 Tahun 2010. LPDP kemudian ditetapkan sebagai sebuah lembaga berbentuk Badan Layanan Umum pada 30 Januari 2012 setelah disahkannya KMK Nomor 18 tahun 2012. 

LPDP memiliki visi menjadi lembaga pengelola dana terbaik di tingkat regional untuk mempersiapkan pemimpin masa depan serta mendorong inovasi bagi Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan. Program layanan LPDP terdiri dari beasiswa, pendanaan riset, dan pengelolaan dana (investasi). (Gondo  Utomo)

Kemenag Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook