Permudah Pelayanan Pajak, Bapenda Kobar Berlakukan e-SPPT

Kontribusi dari Diskominfo Kobar, 18 Januari 2021 12:46, Dibaca 14 kali.


MMCKalteng - Kotawaringin Barat - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberlakukan e-SPPT (electronic Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) mulai Senin (18/1/2021). Pemberlakuan SPPT online ini dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan pajak daerah kepada masyarakat.

Inovasi ini juga dibuat untuk memberikan pelayanan yang prima kepada wajib pajak dan juga memberikan kemudahan akses masyarakat dalam rangka menunaikan kewajibannya untuk melakukan kewajibannya untuk membayar pajak daerah.

(Baca Juga : Biaya Pengembangan Komoditas Bawang Merah Mahal)

“Di tahun ini kita melakukan pendekatan kepada wajib pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) secara online sistem, namun selain itu kita juga tetap menjalankan secara manual yang biasa setiap tahunnya kita serahkan kepada Kelurahan/Desa untuk membagikan kepada masyarakat Kobar. Dengan bermodalkan internet dan smartphone ataupun laptop/komputer masyarakat sudah bisa melakukan pengecekan SPPT PBB-P2 ditahun 2021 ini,” ungkap Kepala Bapenda Kobar, Molta Dena pada apel Senin (18/1/2021) pagi.

e-SPPT digadang oleh Bapenda Kobar untuk menjadi salah satu pelayanan prima dan efisien kepada masyarakat. Selain itu Bapenda juga memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan SPPT yang selama ini sebagian besar masyarakat mengeluhkan tidak menerima lembaran SPPT PBB-P2. Dengan inovasi ini Bapenda Kobar berharap dapat mengurangi permasalahan yang ada di lapangan kepada wajib pajak.

Laman website e-SPPT PBB-P2 Bapenda Kobar dapat diakses pada https://e-sppt.kotawaringinbaratkab.go.id/. Dengan menginputkan NOP atau NIK yang didaftarkan, maka semua data PBB-P2 dari NIK tersebut akan terlihat dan dapat didownload oleh masyarakat dengan syarat lunas PBB-P2 minimal 5 tahun ketetapan.

Dengan adanya e-SPPT PBB-P2 diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Selain itu juga dihimbau kepada wajib pajak PBB-P2 apabila data yang terlampir tidak sesuai maka wajib pajak dapat melakukan pemutakhiran data, langsung ke Bapenda Kobar melalui pelayanan di loket 1. (bapenda kobar)

Diskominfo Kobar

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook