Pemprov Kalteng Gelar Rapat Komisi Penilai Amdal Kegiatan Food Estate

Kontribusi dari Widia Natalia, 22 Desember 2020 11:17, Dibaca 115 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya - Rapat Komisi Penilai Amdal Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) untuk Penilaian Dokumen Andal, RKL-RPL Kegiatan Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Wilayah Kerja Blok A, B, C dan D (Food Estate) di Kabuaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau, Prov. Kalteng seluas ± 165.000 Hektar, bertempat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (22/12/2020). Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka terbatas dan secara virtual.

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalteng Adiyaksa Prasidapati selaku Ketua Tim Teknis dalam laporannya menyampaikan mengenai gambaran umum terkait pemeriksaan dan penilaian Dokumen Andal, RKL-RPL Kegiatan Rehabilitasi dan Peningkatan Jaringan Irigasi Rawa Wilayah Kerja Blok A, B, C dan D (Food Estate) di Kabuaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau, Prov. Kalteng seluas ± 165.000 Hektar. Nama Pemrakarsa adalah Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Jenis kegiatan yakni rehabilitasi dan peningkatan jaringan Irigasi Rawa wilayah kerja Blok A,B,C dan D (Food Estate) yang berlokasi di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau.

(Baca Juga : Sekda Nuryakin Lantik Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas Lingkup Pemprov Kalteng)

Adapun, rencana kegiatan yang dibahas dalam kegiatan ini yakni perbaikan dan pembangunan saluran primer dan saluran sekunder, pembangunan pintu air, pemasangan pompa, pembangunan gorong-gorong, box culvert dan jalan inspeksi tani, pencetakan sawah, penyediaan sarana produksi dan pupuk, percontohan tepat guna teknologi pertanian, Demonstration farming/defarming, agroteknologi (industry pangan dan pupuk), rice mill, pembangunan infrastruktur (jalan dan dermaga). Dampak kegiatan krusian meliputi Perubahan system tata air, perubahan Ekosistem Gambut, Terganggunya Flora dan Fauna Darat, terganggunya kawasan Lindung dan perubahan persepsi masyarakat.

Adiyaksa Prasidapati juga menyampaikan beberapa poin penting pelaksanaan kegiatan yaitu pertama, fokus kegiatan ini bukan merupakan kegiatan membuat kanal baru, tetapi merupakan kegiatan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi rawa yang mendukung kegiatan Food Estate sebagai salah satu Program Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas, Prov. Kalteng. Kedua, Pemrakarsa dapat memberikan gambaran terhadap luasan wilayah yang layak secara keilmuan dan teknologi untuk rencana Food Estate pada areal kajian seluas ± 165.000 Hektar.

Ketiga, Pemrakarsa wajib memperjelas kembali terhadap rona lingkungan awal kegiatan terhadap kondisi riil/eksisting dilapangan berdasarkan tutupan lahan terakhir, peta jaringan kanal, Fungsi Ekosistem Gambut (FEG) serta kerusakan ekosistem gambut. Keempat, Pemrakarsa wajib memperdalam kajian dampak terhadap kondisi pirit yang telah terbuka, kedalam gambut maupun dampak terhadap keberlangsungan orang utan disekitar lokasi kegiatan.

Kelima, Pemrakarsa wajib memperhatikan rekomendasi rencana perubahan fumgsi kawasan hutan berdasarkan hasil Tim Terpadu KLHK dan memperhatikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate. Keenam, dalam hal SID/DED Food Estate masih belum ekspose, maka arahan rencana pengelolaan lingkungan yang dilakukan pendekatan keilmuan/ahli.


Ketujuh, memperjelas kembali bagian rekomendasi kelayakan lingkungan yang menjadi acuan dalam pengambilan Keputusan/kebijakan, serta dokumen RKL-RPL terhadap peran dan tanggungjawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Instansi terkait. Terakhir, Tim Teknis Kalteng tidak merekomendasikan lokasi kegiatan yang berada pada Daerah mangrove.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng H. Nurul Edy menyampaikan hasil rapat diskusi kali ini secara mendasar lebih keperbaikan data yakni proses dan tahapan-tahapan dari sebuah pembuatan dokumen andal baik berupa RKL-RPL atas kegiatan rencana Food Estate di kalteng yang mencakup luasan ± 165.000 Hektar. H. Nurul Edy menekankan ketika dilapangan salah satu kata kunci yang sangat penting adalah melakukan koordinasi, komunikasi dan sosialisasi dilapangan sehingga program ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik.

Lebih lanjut H. Nurul Edy mengutarakan program Food Estate di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas pasti akan ada membawa dampak-dampak yang krusial. H. Nurul Edy juga menekankan agar lebih banyak melihat dari sisi positifnya, Program Food Estate diharapkan dapat meningkatkan martabat dan kesejahteraan masyarakat Kalteng.

H. Nurul Edy mengharapkan adanya kerjasama yang solid dari semua pihak agar kegiatan ini terlaksana dengan baik. Diketahui, Food Estate di Kalteng merupakan kegiatan multisektor, sehingga diharapkan adanya sinergitas antara Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah termasuk juga peran masyarakat dalam mensukseskan program pengembangan tanaman pangan untuk lumbung pangan tersebut. Selain itu, diperlukan juga adanya integritas dan komitmen dalam melaksanakan program tersebut.

Hadir di Aula Jayang Tingang yakni Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Fahrizal Fitri, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Marang serta para tamu undangan lainnya. Hadir secara virtual Pemrakarsa, anggota Tim Teknis, Tim Ahli, Perwakilan Daerah (Pulang Pisau dan Kapuas) dan Tim Penyusun Amdal.(WDY/Foto:Duan&Fery)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook