Surat Edaran Sekda Kalteng Tentang Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemprov. Kalteng

Kontribusi dari Widia Natalia, 21 Desember 2020 10:14, Dibaca 2 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Fahrizal Fitri atas nama Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengeluarkan surat edaran tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemprov. Kalteng, Senin (21/12/2020). Surat Edaran bernomor 360/284/Satgas Covid-19 ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov. Kalteng.

Surat Edaran tersebut ditetapkan di Palangka Raya, tanggal 18 Desember 2020. Ditetapkannya Surat Edaran tersebut memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah Prov. Kalteng yang cenderung mengalami peningkatan yang berpotensi menimbulkan gelombang kedua penyebaran Covid-19.

(Baca Juga : Kementan Paparkan Progres Food Estate Dadahup)

Dalam Surat Edaran tersebut, Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Fahrizal Fitri meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov. Kalteng untuk melakukan Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19 dengan mengambil langkah-langkah mempercepat penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemprov. Kalteng. Pertama, membentuk Satgas Penanganan Covid-19 Dinas/Badan yang bertugas untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan pada Dinas/Badan. Pembentukan Satgas penanganan Covid-19 Dinas/Badan dilaporkan kepada Gubernur Kalteng selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng melalui Ketua Pelaksana Harian.

Kedua, membatasi perjalanan Dinas ke luar Daerah, kecuali atas izin Gubernur Kalteng. Ketiga, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak tidak diperkenankan untuk ke luar Daerah selama pelaksanaan cuti bersama dan libut tahun baru 2021.

Keempat, apabila ditemukan ada ASN atau Tenaga Kontrak yang terpapar Covid-19 agar segera melakukan work from home (WFH) dan melaporkan ke Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng untuk dilakukan testing dan tracing sesuai protokol penanganan Covid-19. Terakhir, memberikan teladan kepada masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan terutama wajib 4 M (Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan).

Dalam surat edaran tersebut, pelanggaran terhadap butir 2 dan butir 3 sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran tentang Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemprov. Kalteng, akan mendapatkan hukuman disiplin atau sanksi sesuai Peraturan perundang-Undangan.(WDY/Foto:Asep)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook