Optimalisasi PBB-P2, Bupati Kobar Keluarkan Instruksi Kepada ASN dan TKD

Kontribusi dari Diskominfo Kobar, 04 November 2020 08:11, Dibaca 77 kali.


MMCKalteng - Kotawaringin Barat - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam optimalisasi PAD mengeluarkan Instruksi nomor : 973/77/INST/BAPENDA.V tentang Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Dikaitkan Dengan Bukti Pelunasan Pajak Bumi Banguanan Perdesaaan dan Perkotaan (PBB-P2) tanggal 26 Oktober 2020. Kepala Bapenda Kobar Molta Dena mengatakan di dalam instruksi memang benar disebutkan kepada ASN dan TKD wajib lunas PBB-P2 tahun 2019-2020.

“Benar adanya instruksi tersebut dan tujuan kita adalah memberikan contoh kepada masyarakat, kita selaku pejabat pemerintah taat kewajiban kita dalam membayar pajak, selain itu juga kita mengedukasi masyarakat dan membuktikan bahwa pemerintah juga taat pajak daerah,” ucap Molta Dena pada Rabu (4/11/2020).

(Baca Juga : Dorong Penganekaragaman Konsumsi Pangan, DPKP Kobar Gelar Sosialisasi B2SA)

“Adanya instruksi ini memberikan dampak peningkatan PAD yang signifikan khususnya PBB-P2 harapan ke depan mari taat bayar pajak untuk mewujudkan cita-cita kita Kobar yang mandiri,” ujarnya lagi.

Sebelum instruksi ini dikeluarkan, Bupati Hj Nurhidayah juga sudah mengatakan dalam sambutannya pada saat evaluasi PAD yang dihadiri seluruh Kepala SOPD selaku pemangku PAD, meminta agar ASN dapat memberikan contoh yang baik dan taat bayar pajak.

“Kita buat instruksi nanti untuk mensyaratkan lunas PBB-P2 2 tahun sebelumnya untuk pencairan tunjangan ASN dan gaji TKD,” kata Bupati Hj Nurhidayah.

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan di Bank Persepsi diantaranya Bank Kalteng, Bank BNI 46, Bank BRI dan Bank BPR Marunting dengan membawa SPPT PBB-P2 Tahun berjalan atau membawa bukti bayar PBB-P tahun sebelumnya. Apabila diantara syarat tersebut tidak dimiliki, maka cukup membawa NOP (Nomor Objek Pajak) atau juga bisa datang ke kelurahan/desa tempat tinggal saat ini.

Kurun waktu 3 hari ini Bapenda Kobar dibanjiri wajib pajak terutama ASN dan TKD yang melakukan pembayaran dan mencetak ulang salinan SPPT PBB-P2 di Bapenda Kobar terhitung pada Senin (2/11/2020) kemarin hingga Rabu (4/11/2020). Diharapkan kepada seluruh wajib pajak untuk tetap menjaga jarak dan mentaat protokol Kesehatan yang sudah diterapkan oleh Bapenda Kobar.

Masyarakat Kobar juga dapat melakukan pengecekan pembayaran PBB-P2 melalui laman monitoring PBB-P2 http://h2h-bapenda.kotawaringinbaratkab.go.id/monitor/. Dengan memberikan kemudahan pelayanan Pajak Daerah Bapenda Kobar mengajak masyarakat Kobar untuk taat membayar Pajak Daerah. (bapenda kobar)

Diskominfo Kobar

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook