Ratusan Massa Kembali Tolak Omnibus Law

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 16 Oktober 2020 07:32, Dibaca 1,275 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Ratusan mahasiswa dari Aliansi Gerakan 15 Oktober 2020 Palangka Raya menggelar aksi demo penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU OL CK) di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (15/10/2020) pagi. Aksi yang diikuti oleh ratusan mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi, baik negeri maupun swasta di Palangka Raya tersebut dilakukan dalam rangka mempertanyakan tindak lanjut dari sejumlah tuntutan yang mereka sampaikan pada saat menggelar aksi serupa, Kamis (8/10/2020) lalu.

Kedatangan ratusan mahasiswa tersebut pun disambut langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno dan Wakil Ketua DPRD Kalteng H Jimmy Carter yang meluangkan waktu mereka di sela-sela agenda dewan yang cukup padat. Masih dengan tajuk yang sama, UU Cipta Kerja masih menjadi perhatian mahasiswa untuk bisa ditolak dan dicabut.

(Baca Juga : Kotim dan Seruyan Ingin Peningkatan Infrastruktur dan TORA)

Sejumlah orasi terkait penolakan terus disiarkan dari mobil komando yang dibawa massa. Dalam orasinya, massa menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja adalah undang-undang yang hanya menguntungkan kaum berdasi dan konglomerat serta kaum kapitalis. 

"Sedangkan kita dapat apa, tidak ada," pekik salah satu orator dari organisasi Seruni. 

Setelah cukup lama melakukan orasi, Ketua DPRD Kalteng Wiyatno akhirnya menemui massa didampingi Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo dan pejabat lainnya. Kepada massa, Wiyatno menerangkan jika pihaknya sudah memahami aspirasi yang disuarakan oleh mahasiswa. Ia pun memastikan bahwa aspirasi massa akan dibawa ke DPR RI di Jakarta.

"Saya meminta tiga orang untuk menemani saya ke Jakarta, siapkan naskah dan draft penolakan kalian dengan alasan yang jelas. Supaya kalian lebih yakin jika aspirasi sudah disampaikan," tutur Wiyatno.

Wiyatno menambahkan jika ia sendiri belum memahami secara keseluruhan terkait Omnibus Law. Namun ditekankan bahwa tidak ada pemimpin yang berniat untuk menyengsarakan rakyat. Secara garis besar UU Cipta Kerja dibuat untuk kepentingan masyarakat dimana ada 13 juta pengangguran di Indonesia. 

"Kami bertugas menampung aspirasi kalian, kami di daerah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, selebihnya bukan kewenangan kami," ucap Wiyatno kepada massa. 

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menyebutkan dalam aksi massa tersebut setidaknya ada 750 personel TNI-Polri yang melakukan pengamanan.  

"Beberapa upaya pengamanan dalam rangkaian aksi massa ini dilakukan, seperti memeriksa barang bawaan dan pengecekan suhu badan oleh Satgas Covid," terangnya. (Rovie / Foto: Rovie)

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
DPRD
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook