BKPSDM Akan Laksanakan Ujian Dinas Secara Online Syarat Kenaikan Pangkat ASN

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 16 September 2020 10:04, Dibaca 47 kali.


MMCKalteng - Gunung Mas – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), akan melaksanakan ujian dinas tingkat I dan tingkat II, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas. Ujian dinas tersebut dilaksanakan oleh BKD Provinsi Kalteng secara daring atau online, sesuai Surat Edaran BKD Provinsi Nomor : 800/517/II.7/BKD tentang pelaksanaan ujian dinas tingkat I dan tingkat II tahun 2020, yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gumas Nomor : 800/718/BKPSDM.3/IX/2020.

”Ujian dinas ini digelar setiap tahun, dengan peserta adalah ASN. Pelaksanaan dijadwalkan 23 September secara online di Aula BKPSDM Kabupaten Gumas. Ini sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat bagi ASN,” ucap Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Gumas Sri Putri Pratiwi, melalui Kasubbid Pengembangan Kompetensi Liswanto, Selasa (15/9/2020).

(Baca Juga : Pastikan Keabsahan Adminduk, Disdukcapil Kobar Lakukan Rikmin Calon Bintara Polri 2020)

Berdasarkan surat edaran Sekda Gumas, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta, seperti fotocopy legalisir pangkat terakhir, fotocopy legalisir SK jabatan terakhir, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) satu tahun terakhir, surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, mengisi biodata, dan pas foto berwarna ukuran 3x4 latar belakang biru empat lembar, dan ukuran 2x3 dua lembar.

”Proses pendaftaran melalui situs link https://forms.gle/VV279pSoqMBQkvJi8 secara mandiri. Setiap peserta diwajibkan untuk mengisi biodata diri, dan bagi yang tidak mendaftar maka dinyatakan gugur. Untuk pendaftarannya, ditutup pada 15 September,” ujarnya.


Dia mengatakan, ujian dinas diikuti ASN yang memenuhi syarat. Untuk tingkat I, memiliki pangkat/golongan Ruang Pengatur Tingkat I (II d) minimal dua tahun dalam pangkat terakhir terhitung 1 April 2020. Sedangkan tingkat II, memiliki pangkat/golongan Ruang Penata Tingkat I (III d) minimal 1,5 tahun, dalam pangkat terakhir terhitung 1 April 2020 dan telah menduduki jabatan eselon IV.

”ASN yang mengikuti ujian dinas tersebut, juga tidak sedang dalam keadaan diberhentikan sementara dari jabatan, menerima uang tunggu, cuti di luar tanggungan negara, dan sedang dalam menjalani hukuman disiplin,” tuturnya.

Nantinya setelah mendaftar, tambah dia, data dan kelengkapan administrasi para peserta akan diverifikasi kembali. Jika lolos dinyatakan verifikasi, maka mereka berhak untuk mengikuti ujian dinas. Dalam pelaksanaan ujian, mereka diharapkan dapat membawa laptop masing-masing.

”Sebelum mengikuti ujian dinas, peserta akan mengikuti pembekalan yang digelar satu jam sebelum pelaksanaan ujian melalui aplikasi zoom. Para peserta diharapkan sudah hadir tiga jam sebelum pelaksanaan ujian, dan 90 menit siap di dalam Aula BKPSDM untuk mengikuti pembekalan,” pungkasnya. (Iswanto / Foto: BKPSDM Gunung Mas)

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook