Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di UNPAR

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 25 Agustus 2020 19:13, Dibaca 39 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Dalam rangka penegakan hukum di Bidang Kekayaan Intelektual di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah terus berupaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Salah satunya adalah melakukan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual bekerja sama dengan instansi terkait. Bertempat di Aula Rahan Universitas Palangka Raya. Bertindak sebagai Narasumber yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kemenkumham Kalteng Cahyani Suryandari, dan Kasubdit I/Indag Polda Kalteng Bayu Wicaksono, Selasa (25/8/2020).


Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan mengembangkan pengetahuan mengenai Kekayaan Intelektual serta perlindungannya dan meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait dalam pengawasan terhadap potensi pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah. Sebagai upaya untuk penyebaran informasi, peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang Pencegahan Palanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah Kota Palangka Raya.

(Baca Juga : Kalapas Pangkalan Bun Hadiri Penutupan Rakernis PAS )


Sanksi terhadap pelanggaran HKI selama ini belum menimbulkan efek jera bagi pelakunya sehingga tingkat pelanggarannya terus meningkat, meskipun pemerintah sudah memiliki perangkat undang-undangnya. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai dan mentaati hukum di bidang HKI dan terbatasnya daya beli masyarakat juga menyebabkan masalah-masalah pelanggaran HKI. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi antar aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam merumuskan serta menetapkan kebijakan strategis yang akan dijadikan target untuk menurunkan dan menghilangkan pelanggaran HKI, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghargai HKI orang lain.

Bayu Wicaksono menjelaskan peran Polri adalah menjamin keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman. Penanganan Pelanggaran  HKI dapat dilakukan secara preventif pembinaan, preventif penegakkan, dan represif penindakan. Penegakkan hukum bukan hanya pada tahap penindakan setelah terjadinya pelanggaran, melainkan juga kelancaran pelaksanaannya.

Sinergitas dari seluruh pihak yakni stakeholder terkait harus bersinergi memerangi pelanggaran Kekayaan Intelektual sehingga diharapkan hasil yang baik dapat dicapai. Harapan atas kegiatan ini semoga dapat membawa dampak positif bagi perlindungan Kekayaan Intelektual, tutup Cahyani Suryandari. (Red-dok, Humas Kalteng, Agustus 2020).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook