Enam Puluh Satu Desa Di Kabupaten Murung Raya Tunda Pilkades Sesuai Surat Mendagri

Kontribusi dari Diskominfo SP, Kab.Murung Raya, 11 Agustus 2020 08:20, Dibaca 24 kali.


MMCKalteng - Murung  Raya - Melalui surat bernomor 141/4528/SJ yang dilayangkan tertanggal 10 Agustus 2020, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memutuskan untuk menunda gelaran Pilkades serentak di seluruh Indonesia. Surat yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota seluruh Indonesia tersebut terkait Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).

Tito menyebut kebijakan terkait Pilkades serentak ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pemerintahan Dalam Negeri. Dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri.

(Baca Juga : Pasca Pemilu, Kamtibmas Harus Tetap Dijaga Dengan Baik)

Artinya Pemerintah Daerah harus mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara nasional yang aman dan bebas Covid-19. Termasuk melaksanakan tindakan preventif terhadap penyebaran Covid-19. Meskipun di daerah yang tidak menggelar Pilkada. Karena Pilkada serentak merupakan program strategis nasional yang harus didukung seluruh pihak termasuk Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, baik yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada maupun tidak.

Mendagri dalam perihal suratnya meminta Kepala Daerah untuk menunda pelaksanaan Pilkades serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) sampai selesainya penyelenggaraan Pilkada. Sementara itu saat dihubungi melalui via Whatsappnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Murung Raya, Asnawiyah membenarkan turunnya surat keputusan terbaru dari Mendagri tersebut, Senin (10/8/2020). Surat Mendagri tersebut berimbas pada penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Murung Raya pasalnya sebanyak 61 desa di Kabupaten Murung Raya akan menggelar Pilkades serentak di tahun 2020 ini.

Sebagaimana disampaikan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Murung Raya Asnawiyah. “Pada Tahun 2020 Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Murung Raya ada 61 desa," ungkap Asnawiyah mantan Kadis Dukcapil ini.

Asnawiyah menyatakan bahwa sepenuhnya menerima keputusan dari Pemerintah, “Jika memang pilihan yang terbaik adalah ditunda maka kita ikuti, dan segera akan membuat surat secara resmi dan dikirim ke Camat dan desa yang akan melaksanakan Pilkades," tutur Asnawiyah. (Diskominfo_AnrNof).

Diskominfo SP, Kab.Murung Raya

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook