Sekilas Info
Kontribusi dari Kominfo Pulang Pisau, 03 Desember 2021 17:21, Dibaca 452 kali.
MMCKalteng - Pulang Pisau - Sebagai tindak lanjut dari kegiatan bantuan teknis penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bagi Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung kemudahan investasi dan percepatan pembangunan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang menghadiri undangan Rapat Finalisasi Program Sektoral dan Ekspose Muatan RDTR Kawasan Pariwisata Senggigi-Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, dan RDTR Perkotaan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, di Grand Kemang Jakarta, Jumat (3/12/2021).
Bupati Pulang Pisau menghadiri rapat tersebut didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta, Kepala Dinas PUPR, Usis I. Sangkai, Direktur RSUD Pulang Pisau, dr. Muliyanto Budihardjo, Kepala Dinas Perkimtan, Edy C. Purwanto dan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pulang Pisau, Iwan Susianto. Bupati Pulang Pisau dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, yang pada tahun 2021 ini telah memberikan bantuan teknis penyusunan RDTR di Kabupaten Pulang Pisau, yaitu RDTR Kecamatan Pandih Batu.
(Baca Juga : Anggaran Perubahan Utamakan Prioritas)
"Rapat ini merupakan tindak lanjut dari tanggapan terhadap permohonan bantuan teknis penyelesaian penyusunan RDTR Kawasan Kecamatan Maliku dan Kecamatan Pandih Batu, yang dilanjutkan dengan kegiatan penyepakatan delineasi pada tanggal 28 Mei 2021 di Palangka Raya yang pernah diajukan ke Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI oleh Bupati Pulang Pisau Periode Tahun 2020, Bapak Edy Pratowo," ujar Pudjirustaty Narang.
RDTR memegang peranan penting untuk mewujudkan kepastian hukum penerbitan perizinan pemanfaatan ruang yang pada akhirnya akan mengakselerasi pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi suatu daerah. RDTR dimaksud antara lain, RDTR Perkotaan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, dimana RDTR dimaksud telah memasuki tahap finalisasi muatan rencana.
Selain itu Pudjirustaty Narang mengatakan, berdasarkan konsultasi publik tersebut, terdapat beberapa hal yang harus dicermati secara khusus sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penajaman muatan materi teknis, terutama pada bagian ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi di kawasan Food Estate, konsep pengembangan KP2B dalam kawasan Food Estate, serta konsep pengembangan permukiman dalam kawasan Food Estate.
"Harapannya dalam penyempurnaan dokumen RDTR ini nantinya dapat diproses untuk mendapat persetujuan substansi dan kemudian ditetapkan sebagai peraturan legal," ucap Pudjirustaty Narang. (MC. Pulang Pisau/Protokol Setda Pulang Pisau/edt: rkh)
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.