Sekilas Info
Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 26 Juli 2018 07:26, Dibaca 408 kali.
CEGAH KERUSAKAN INFRASTRUKTUR JALAN
PALANGKA RAYA-Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Kalteng Hj Agus Susilasani meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kalteng, melalui Bidang Bina Marga untuk meningkatkan pengawasan terhadap sejumlah jalan yang baru dibangun.
(Baca Juga : KUA-PPAS APBD Perubahan 2018 Target Belanja Dipatok Rp4,9 T Lebih)
Pasalnya, pada saat Komisi D DPRD Kalteng meninjau langsung ke lapangan, pihaknya melihat banyak ruas jalan yang sudah mengalami kerusakan.
“Kami melihat koreksi aritmatika antara yang dikontrak dan di lapangan sangat jauh berbeda sedangkan kami mengharapkan koreksi ini ada sinkronisasi antara yang dikontrak dan di lapangan, sehingga kerusakan jalan bisa diminimalisir,” kata Hj Agus Susilasani saat dibincangi wartawan di gedung dewan, pekan kemarin.
Politisi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini juga menjelaskan, ketidaksingkronan tersebut terlihat pada saat rusaknya jalan yang dibangun tersebut.
Padahal, serah terima pembangunan jalan tersebut baru dilaksanakan beberapa bulan sebelumnya, namun kini jalan tersebut sudah mengalami kerusakan parah.
“Kan baru beberapa bulan yang lalu serah terima jalan tersebut, masa cepat sekali rusaknya. Kalau kualitas jalan itu bagus tidak mungkin cepat rusak. Jadi harapan kami dari Komisi D, pengawasan pihak Bina Marga harus dipertajam lagi, sehingga uang rakyat yang masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tidak tenggelam ke dalam lumpur,” tegasnya.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) IV, meliputi Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur dan Murung Raya ini juga meminta agar pihak pemerintah melalui instansi terkait mempertegas larangan angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) tidak melewati jalan yang diperuntukan kepada masyarakat.
“Kalau bisa, apabila ada jalan yang diperuntukan bagi masyarakat jangan sampai angkutan PBS juga ikut menggunakan jalan tersebut, karena sudah pasti jalan akan cepat rusak. Kan sudah ada Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang jalan khusus untuk angkutan batubara dan kelapa sawit, seharusnya Perda itu bisa diterapkan secara maksimal. Tapi kenyataannya Perda tersebut sama sekali belum berjalan,” kata mantan anggota DPRD Barut ini.
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.