Sekilas Info
Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 11 Juli 2018 10:21, Dibaca 406 kali.
Palangka Raya – Tugas mulia selalu kita laksanakan dengan ikhlas dan penuh tanggungjawab. Kali ini para petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palangka Raya mendatangi rumah keluarga Klien Pemasyarakatan yang beralamatkan di jalan George Obos Palangka Raya
" Dalam rangka pengambilan sidik jari klien atas nama Wahyu Rahmadani seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit", ucap Herry Muhammad Ramdan Kepala Bapas Palangka Raya saat mendampingi dua orang PK Bapas dalam melaksanakan tugasnya.
(Baca Juga : PMI Kota Palangka Raya Semprot Disinfektan ke Lapas Palangka Raya)
Pengambilan sidik jari ini merupakan prosedur yang wajib dan harus di jalani oleh Klien Pemasyarakatan yang sedang menjalani atau mengusulkan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) ataupun Assimilasi. Dalam kasus Wahyu sebenarnya ini merupakan klien pemasyarakatan dari Bapas Kelas II Pangkalan Bun, tapi karena keluarga penjaminnya berada di Kuala Kapuas, maka dalam pelaksanaannya dilimpahkan ke Bapas Kelas II Palangka Raya.
Saat tiba di rumah keluarganya di Palangka Raya dalam rangka pengambilan sidik jari, yang bersangkutan mau diberangkatkan ke banjarmasin Kalimantan Selatan atas rujukan dari dokter rumah sakit Doris Sylvanus Palangka Raya. Diceritakan bahwa klien terus mengalami muntah-mutah dan buang air besar yang tidak berhenti. Atas dasar itulah pihak keluarga segera melaksanakan perintah dokter untuk di rujuk secepatnya ke rumah sakit yang ada di provinsi tetangga tersebut.
Herry mengatakan bahwa klien yang kita terima ini terlibat pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan vonis hukuman selama 1 tahun 10 bulan. Dimana sebelumnya yang bersangkutan merupakan seorang PNS di Kabupaten Kotawaringin Timur di Sampit. (Red-dok. Pirhan Humas Kalteng.Jul.2018).
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.