Gubernur Kalimantan Tengah Himbau Agar Masyarakat Ciptakan Suasana Pilkada Yang Kondusif

Kontribusi dari Widianatalia, 25 Juni 2018 14:57, Dibaca 1,578 kali.


MMCKalteng- Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran menghimbau kepada seluruh penyelenggara Pilkada serentak Tahun 2018 serta Pemerintah Daerah, aparat keamanan baik TNI, POLRI, Satpol PP, Camat, Lurah, Kepala Desa maupun Linmas serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat bersama-sama dalam menciptakan suasana Pilkada yang kondusif. Selain itu, Pilkada merupakan tanggung jawab seluruh komponen pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya serta mendapatkan informasi yang komprehensif atas tahapan, profil atau figure kapasitas Pasangan Calon. Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah dalam sambutannya pada acara “Serah Terima Nota Pelaksanan Tugas dari Pjs. Bupati kepada Bupati” sebagai bentuk pertanggungjawaban Pjs. Bupati Pulang Pisau, Pjs. Bupati Katingan, Pjs. Bupati Seruyan dan Pjs. Bupati Barito Utara dalam melaksanakan tugasnya yang diselenggarakan di Istana Isen Mulang Palangka Raya, Senin (25/6).

Tolok ukur suksesnya Pilkada yaitu terjaganya aspek stabilitas Nasional, meningkatnya partisipasi pemilih serta memperkuat proses persiapan untuk memperoleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berintegritas untuk kesinambungan pemerintahan dan pembangunan.

(Baca Juga : Pemprov Kalteng Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19)

Gubernur Kalimantan Tengah dalam kesempatan tersebut mengingatkan dan mengajak kepada seluruh masyarakat untuk melawan politik uang, menghindari politisi SARA, kampanye negative, penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian, tidak saling menghujat dan saling mendiskreditkan antara satu dengan yang lain sehingga diharapkan Pilkada di Provinsi Kalimantan Tengah dapat berlangsung aman, damai dan sukses.

Bagi Daerah yang melaksanakan Pilkada pada tanggal 27 Juni 2018 agar ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya tanpa beban psikologis melaksanakan tugas pekerjaan yang dapat mengganggu atau menghambat penyaluran aspirasinya pada saat pemungutan suara sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. Kepada seluruh Pimpinan Perusahaan besar atau kecil swasta, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah yang berada di wilayah masing-masing agar meliburkan karyawan dan karyawati pada hari pemungutan suara dan dapat memfasilitasi para karyawan dan karyawati menuju ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan. (Foto:Asep)

Widianatalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook