DKP Pulang Pisau Minta Gapoktan Berbadan Hukum

Kontribusi dari Kominfo Pulang Pisau, 21 Mei 2018 15:31, Dibaca 18 kali.


MMCKalteng - Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Pulang Pisau Hanafi meminta kepada seluruh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Wilayah Kabupaten Pulang Pisau kalau bisa sudah memiliki status berbadan hukum guna mendapat perlingungan hukum, pembinaan dan fasilitas dari pemerintah bagi anggota maupun pengurusnya.

Guna memberikan perlindungan hukum terhadap kelompok tani itu pihaknya terus melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh gapoktan, karena syarat yang sudah ditentukan pihak Kementerian harus memiliki badan hukum yang dimaksud, Ujar Hanafi saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (21/5).

(Baca Juga : Ketua Tim PKK Kota Palangka Raya, Hadiri Ladies Program Rakernas XIV APEKSI Tahun 2019 )

Ada 10 gapoktan yang saat ini terpantau dan di bawah binaan DKP Kabupaten Pulang Pisau. Ke sepuluh itu, tersebar dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Pulang Pisau, antaranya Kecamatan Pandih Batu, Kecamatan Maliku, Kecamatan Sebangau Kuala dan Kecamatan Kahayan Hilir," katanya.

“Gapoktan jangan hanya muncul disaat ada bantuan saja, namun harus benar-benar terkoordinir segala terkait kepastian hukumnya,” tegas Hanafi.

Tambahnya, Gapoktan gunanya memfasilitasi kelompoknya sendiri, salah satunya untuk kesejahteraan kelompoknya sendiri, jelasnya. (MC. Pulang Pisau/Foto:Manan/Ayu/Rj)

Kominfo Pulang Pisau

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook