Bapem Perda Terima 4 Naskah Akademik Raperda Inisiatif

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 07 Mei 2018 07:24, Dibaca 45 kali.


PALANGKA RAYA-Badan pembentukan peraturan daerah (Bapem-Perda) DPRD Kalteng menerima 4 naskah akademik (NA) rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kalteng dari pihak Universitas Palangka Raya (UPR) dan dari Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penerimaan 4 naskah akademik raperda tersebut, dilangsungkan di sekretariat Bapem-Perda DPRD Kalteng, di gedung dewan, Jumat (4/5) yang diterima langsung oleh Ketua Bapem Perda DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh.

(Baca Juga : Dewan Minta Pemko Palangka Raya Harus Tegas)

Dalam pertemuan itu, masing-masing kedua universitas tersebut menyerahkan dua naskah akademik yang dipercayakan penggarapannya oleh Bapem-Perda DPRD Kalteng. Penyerahan kedua naskah akademik raperda tersebut juga guna mengejar target terselesaikannya empat raperda inisiatif dewan tersebut.

“Kemarin kita telah menerima secara langsung penyerahan naskah akedamik dari 4 Raperda inisiatif Dewan dari 2 mitra kerja DPRD Kalteng, yaitu UPR dan Unlam. Dengan adanya penyerahan NA ini, kita bisa maju ketahap selanjutnya dalam mencapai target penyelesaian 4 Raperda tersebut pada akhir 2018 mendatang,” kata Faridawaty, saat dibincangi wartawan di gedung dewan, Jumat (4/5).

Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, tahap selanjutnya setelah pembuatan dan penyerahan naskah akademik tersebut adalah rencana pelaksanaan uji publik, yang akan dilangsungkan pada bulan Juli tahun 2018.

“Rencananya, pada bulan Juli tahun 2018 mendatang akan kita laksanakan uji publik. Hal ini bertujuan untuk mencari masukan-masukan dari seluruh stakeholder, yang diajukan secara tertulis kepada Bapemperda dan para tenaga ahli, agar adanya keserasian serta masuk kedalam Draft Raperda awal,” terang legislator dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.

Anggota Komisi C DPRD Kalteng ini menjelaskan, usai penyerahan NAC dan uji publik, tahapan selanjutnya yaitu laksanakan Rapat Internal dan yang terakhir adalah pengajuan kedalam rapat paripurna. “Setelah Uji Publik selesai dilaksanakan, maka akan kita laksanakan rapat internal dan tahap selanjutnya yaitu, hasil dari uji publik tersebut akan diajukan kedalam rapat Paripurna DPRD Kalteng, dan kami menargetkan Raperda ini akan selesai pada bulan Desember 2018,” kata Faridawaty, yang juga Ketua Fraksi Partai NasDem ini.

Untuk diketahui, 4 Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalteng tersebut, diantaranya yaitu Raperda Penanggulangan Bencana Alam, Raperda Perlindungan dan Pengakuan Hak-Hak Adat, Raperda Pemeliharaan Bahasa, Budaya dan Kesenian, serta Raperda Penyelesaikan Sengketa Lahan dan Sumber Daya Alam (SDM) di Provinsi Kalteng.

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook