Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng Keluarkan Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif Dan Aman Covid-19

Kontribusi dari Widia Natalia, 12 Juni 2020 17:40, Dibaca 7 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Dalam rangka penerapan tatanan kehidupan baru masyarakat produktif dan aman Covid-19 di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng telah mengeluarkan intruksi nomor 01/GT-COVID19/VI/2020 tentang Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Kalteng, tertanggal 11 Juni 2020.

Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng ditujukan kepada Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten/ Kota Se-Kalteng.

(Baca Juga : Pemprov Kalteng Gelar Puncak Peringatan Hari Ibu Tahun 2021)

Dalam instruksi, pada Diktum pertama tertulis, mempedomani Instuksi Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Kalteng sebagaimana terdapat pada Lampiran Instruksi ini yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dengan instruksi ini.

Diktum kedua tertulis, Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah melakukan supervisi, koordinasi dan monitoring pelaksanaan Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Kalteng oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota Se-Kalteng.

Diktum ketiga tertulis, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten/ Kota Se-Kalteng mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan dan melaksanakan Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Kalteng dengan seluruh pemangku kepentingan di tingkat kabupaten/kota.

Terakhir, Diktum keempat tertulis, melaksanakan Instruksi Ketua Gugus Tugas ini dengan penuh tanggung jawab.

Pedoman penetapan masa tatanan kehidupan baru masyarakat produktif dan aman Covid-19 di wilayah Kalteng meliputi 7 tahapan diantaranya, pertama, Indikator Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Baru.

Kedua, skoring, Pembobotan dan Pengkategorian Zona Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Baru.

Ketiga, instrumen yang digunakan.

Keempat, penetapan Masa Tatanan Kehidupan Baru Berdasarkan Zonasi Wilayah.

Kelima, tugas dan Kewajiban Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota Se-Kalteng.

Keenam, tugas dan Kewajiban Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng.

Terakhir, pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan.

(Sumber Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng/Foto:Asep)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook